Berita Pendidikan Terkini
Pemotongan Iuran PGRI Melalui Bendahara Gaji Dinas PKO
Setelah dilakukan konfirmasi oleh Pengurus PGRI Flores Timur ke Dinas PKO, penjelasan baliknya adalah kendala teknis, sehingga belum bisa dilakukan pe
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KUPANG -Sejak tahun 2016, berdasarkan salah satu point kesepakatan Konferensi Kabupaten, iuran PGRI tidak lagi dipotong melalui Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur.
Pemotongan dikembalikan ke masing-masing Pengurus Cabang PGRI di 19 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur.
Metode pemotongan iuran PGRI di masing-masing cabang PGRI, tidak berjalan maksimal.
Dari sembilan belas (19) Cabang, hanya ada lima (5) Cabang yang melakukan pemotongan iuran, itupun tidak penuh setiap tahunnya.
Adapun lima (5) cabang yang melakukan pemotongan iuran Anggoya PGRI Flores Timur diantaranya, Cabang Solor Barat, Kelubagolit, Ile Bura, Adonara Tengah dan Ile Boleng.
Tentang mandeknya pemotongan iuran anggota PGRI menjadi pembicaraan serius pada Konferensi Kerja PGRI Flores Timur 5 September 2020 di Aula SMA Swasta PGRI Larantuka. Mengingat iuran anggota PGRI, tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI.
Artinya menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Iuran anggota PGRI ibarat darah dari organisasi.
Forum yang dihadiri, 15 Cabang, minus Tanjung Bunga, Ile Mandiri, Larantuka dan Titehena itu mencapai satu kata sepakat yakni, metode iuran anggota PGRI Flores Timur tidak lagi melalui Cabang, melainkan melalui bendahara gaji untuk guru Pendidikan Dasar, sementara untuk SMA/K melalui kepala sekolah masing-masing sambil membangun komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Point keputusan yang kemudian dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK), penandatangan Surat Pernyataan setiap Cabang, juga Surat Rekomendasi kepada Dinas PKO Flores Timur, isinya adalah pemotongan iuran anggota PGRI, dilakukan pada Desember 2020 untuk kewajiban iuran Januari- Desember 2020 sejumlah Rp 6.000 (Enam Ribu Perbulan).
Hal ini disampaikan Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian dalam rilis yang dikurim, Jumat (8/1/2021). Maksi menegaskan, pemotongan iuran anggota PGRI mengacu pada AD /ART PGRI. Pada Bab XXXIX Pasal 120 Tentang Keuangan Organisasi dengan rincian pengalokasian:
1. Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat: 10%: Rp 600 ( Enam Ratus Rupiah)
2. Pengurus Propinsi : 20%: Rp 1.200 (Seribu Dua Ratus Rupiah)
3. Pengurus Kabupaten : 30%: Rp 1.800 ( Seribu Delapan Ratus Rupiah)
4. Pengurus Cabang: 40%:Rp 2.400 (Dua Ribu Empat Ratus Rupiah)
Kesepakatan Forum Konferensi Kerja PGRI Flores Timur untuk memotong iuran anggota selama setahun, di tahun 2020 ( Januari-Desember 2020), Rp 6000 x 12 bulan: Rp 72.000 ( Tujuh Puluh Dua Puluh Ribu). Rincian pengalokasian sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20180920_160241.jpg)