Penanganan Covid

Begini Tanggapan Pihak Hotel dan Pusat Perbelanjaan Jika Terapkan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) 2021 akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
pos kupang
Bernadeth Helena Ayuningrum 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) 2021 akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang sendiri belum dipastikan memberlakukan hal yang sama. Pasalnya, beberapa kriteria/indikator harus dipenuhi untuk bisa melakukan PSBB. Meski demikian, pengelola hotel dan pusat perbelanjaan memberikan berbagai tanggapan apabila nantinya akan dilakukan PSBB.

General Manager Sahid T-More Kupang RM Tri Arachis H menyampaikan, jika PSBB dilakukan tentu akan berdampak pada hotel. Namun, apabila PSBB dilakukan secara serentak dan bersamaan, hal itu baik agar tidak terjadi sporadis di daerah yang tadinya hijau menjadi merah saling silih berganti akibat tidak adanya peraturan yang ketat secara bersamaan.

Baca juga: Pemerintah Desa Mata Air Terus Membenahi Kawasan Wisata Sulamanda

"Saran untuk pemerintah hanya satu, yakni hukum yang tegas semua aturan selama Covid-19 ini agar semua bisa patuh, disiplin, dan tidak abai. Kalau mau PSBB, sekalian seluruh Indonesia, dan lock down sementara penerbangan dari luar negri. Meski itu pahit, tetapi daripada seperti ini tanpa kejelasan kapan berhenti pandemi ini," tandas pria Yogyakarta ini kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Marketing Communication Swiss-Belinn Kristal Kupang, Bernadeth Helena Ayuningrum mengungkapkan, hotel bintang tiga itu sudah siap jika akan dilakukan PSBB di Kota Kupang. Tentunya, PSBB akan berdampak pada penurunan revenue di hotel. Oleh karena itu, pihak manajemen hotel telah melakukan diskusi dan menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil.

Baca juga: SMA Sint Carolus Penfui Masih Gelar KBM Online di Tahun 2021

"Pengurangan jam kerja kemungkinan akan diambil lagi karena berkaitan dengan saran revenue yang diterima. Banyak juga staf yang dukung dan mengerti situasi ini," katanya. Mereka meyakini, apapun langkah yang pemerintah ambil adalah langkah terbaik untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Tapi, ia berharap langkah yang diambil tidak berdampak panjang pada sektor pariwisata.

Pusat perbelanjaan seperti Ramayana Mall dan Ace Hardware juga memberikan dukungan terhadap pemerintah apabila langkah PSBB akan diambil oleh pemerintah. "Saya sudah dengar informasinya. Tapi kami menunggu surat edaran. Kalau aturannya sudah ada maka kita harus taat aturan demi kemajuan dan kesehatan kita bersama. Harapannya aturan berlaku adil dan bijaksana untuk semua pengusaha. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini. Kami siap kapan pun untuk dibina, diedukasi, dan diperbaiki kalau ada kesalahan dalam protap Covid-19," jelas Manager Ramayana Mall, Robby Kase.

"Jika PSBB berlaku juga di Kota Kupang, maka operasional Ace akan menjalankannya sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap agar PSBB dapat berjalan lancar dan target tuk menurunkan Covid-19 bisa tercapai. Sarannya agar pemerintah tegas dan adil bagi yang tidak mengikuti aturan PSBB," tambah Asisten Manager Ace Hardware Kupang, Daniel Eduward.

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved