Berita Sikka Terkini
Pegawai Tata Usaha di Sikka -NTT Dianiaya Hingga Tewas, Ini Pelakunya
Kasusnya sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 karena menganiaya korban hingga tewas. Pelaku sudah ditahan sejak t
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Setelah dari Watuliwung pelaku mengajak korban untuk diantar pulang kembali ke Toko Go. Namun korban tidak mau pulang karena korban masih ingin jalan-jalan dengan pelaku
Namun di waktu yang bersamaan pelaku mau menjemput istrinya yang masih belanja di pertokoan Maumere. Mendengar alasan pelaku mau menjemput istrinya maka korban dan pelaku saling bertengkar sehingga terlapor memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah hingga korban mengalami luka. Setelah kejadian tersebut korban dan pelaku berjalan terus menggunakan motor terlapor dan kira-kira sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian 1 (pertama) korban memukul pelaku di bagian punggung belakang karena merasa sakit pelaku menarik korban dari atas motor hingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik ST. Gabriel Kewapante dan pelaku pulang ke rumahnya, meninggalkan korban di rumah sakit. Sekira pukul 23.00 wita korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum TC Hillers Maumere.
Namun pada Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas tindakan pelaku keluarga lalu melapor ke Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Sikka melalui Kasubag Humas Setda Sikka, AKP Kanisius Petrus, Rabu (6/1/2021) pagi membenarkan adanya kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang tewas dan sedang ditangani.
"Kasusnya sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 karena menganiaya korban hingga tewas. Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 4 Januari 2021," kata Petrus.(ris)