Berita Sikka Terkini
Pegawai Tata Usaha di Sikka -NTT Dianiaya Hingga Tewas, Ini Pelakunya
Kasusnya sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 karena menganiaya korban hingga tewas. Pelaku sudah ditahan sejak t
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
MAUMERE-Aparat Reskrim Polres Sikka mengungkap kasus dugaan penganiayaan atas pegawai tata usaha salah satu SMK negeri di Maumere, Kabupaten Sikka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pelaku melaporkan kalau korban
mengalami peristiwa laka bersamanya di jalan.
Akan tetapi laporan itu tidak dipercaya keluarga korban.
Keluarga pun melapor ke Polres Sikka.
Berkat kerja keras polisi akhirnya mengungkap kalau bukan laka tapi ada peristiwa pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Demikian laporan polisi yang dibuat keluarga korban ke Polres Sikka Minggu 3 Januari 2021 pukul 12.30 wita.
Di mana telah datang ke Polres Sikka seorang laki-laki bernama Lukas Pate, warga Jalan Kolombeke RT 009 / RW 003, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka guna melaporkan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 2 Januari 2021 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Raya Wairhubing-Watuliwung Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Sikka.
Yang mana korban dugaan penganiayaan bernama Elisa Kanisia (54), Staf Tata Usaha di salah satu SMK Negeri di Maumere yang beralamat di Wolonbetan, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Pelaku tindak pidananya bernama Yohanes Julianus alias Juli (49) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Pelaku tinggal Wolohuler, Desa Koting A, Kecamatan Koting.
Dalam lapor polisi, Lukas Pate mewakili keluargs korban menjelaskan, pada Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wita telah
terjadi tindak pidana penganiayaan bertempat di Jalan raya Waihubing-Watuliwung tepatnya di depan rumah ibu Yuliana Bara, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae. Di mana sebelum kejadian korban menelepon pelaku untuk
dijemput di Toko Go Maumere dan di ajak jalan-jalan ke rumah kerabat korban yang beralamat di Watuliwung menggunakan sepeda motor honda beat warna
hijau putih EB 6763 DB milik pelaku.
Setelah dari Watuliwung pelaku mengajak korban untuk diantar pulang kembali ke Toko Go. Namun korban tidak mau pulang karena korban masih ingin jalan-jalan dengan pelaku
Namun di waktu yang bersamaan pelaku mau menjemput istrinya yang masih belanja di pertokoan Maumere. Mendengar alasan pelaku mau menjemput istrinya maka korban dan pelaku saling bertengkar sehingga terlapor memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah hingga korban mengalami luka. Setelah kejadian tersebut korban dan pelaku berjalan terus menggunakan motor terlapor dan kira-kira sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian 1 (pertama) korban memukul pelaku di bagian punggung belakang karena merasa sakit pelaku menarik korban dari atas motor hingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Katolik ST. Gabriel Kewapante dan pelaku pulang ke rumahnya, meninggalkan korban di rumah sakit. Sekira pukul 23.00 wita korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum TC Hillers Maumere.
Namun pada Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas tindakan pelaku keluarga lalu melapor ke Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Sikka melalui Kasubag Humas Setda Sikka, AKP Kanisius Petrus, Rabu (6/1/2021) pagi membenarkan adanya kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang tewas dan sedang ditangani.
"Kasusnya sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 karena menganiaya korban hingga tewas. Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 4 Januari 2021," kata Petrus.(ris)