Habib Rizieq Shihab

BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shihab

BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shibab, Ini Alasannya!

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews/Jeprima
BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shihab 

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik."

Latar belakang pernyataan sikap

Dalam kritiknya soal pembubaran ormas tanpa peradilan, BEM UI merujuk pada UUD 1945 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan, di sisi lain, menjamin kebebasan berserikat.

BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, salah satunya bahwa "hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".

"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.

BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas --yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan-- sebagai pertentangan.

"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/13274771/pernyataan-sikap-lengkap-bem-ui-soal-pembubaran-fpi-tanpa-peradilan?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved