Habib Rizieq Shihab
BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shihab
BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shibab, Ini Alasannya!
BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shibab, Ini Alasannya!
POS-KUPANG.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) menerbitkan pernyataan sikap soal pembubaran Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan.
Dalam pernyataan sikap yang terbit kemarin, Minggu (3/1/2021), BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru, yang memang sudah menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menegaskan pihaknya tidak pro-FPI, namun sedang menggarisbawahi pembubaran ormas tanpa peradilan.
"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.
Ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang;
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.
"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Habib Rizieq Shihab
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab
Revolusi Akhlak Habib Rizieq Shihab
Maklumat Kapolri
Terkait Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri Soal FPI
Maklumat Kapolri Soal Larangan Konten FPI
Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021
Maklumat Kapolri Tentang Penghentian Kegiatan FPI
Jenderal Polisi Idham Azis
Jenderal Idham Azis Tegas
Idham Azis
jenderal Idham Azis
Kapolri Idham Azis
Kondisi Habib Rizieq Shihab Terkini, Sakit di Tahanan! Kuasa Hukum: Mohon Doanya Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Beda Watak Habib Rizieq,Begini Sosok Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf,Sang Guru yang Hangat & Ramah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Pimpinan FPI Serukan Hentikan Kegaduhan Singgung Revolusi Akhlak |
![]() |
---|
Pengacara FPI Murka, 7 Rekening Keluarga Habib Rizieq Shihab hingga Milik Munarman Diblokir |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Mendadak Teriak Minta Tolong dari Dalam Tahanan, Suasana Rutan Kalang Kabut |
![]() |
---|