FPI Dibubarkan, Nikita Mirzani Bilang Begini, Petinggi Gerindra Bilang Begitu, Nasib HRS Makin Buruk

Melalui akun Instagram Story miliknya, Nikita Mirzani mengunggah ulang artikel berjudul 'Sempat Kasus dengan Nikita Mirzani, FPI Resmi Dibubarkan'.

Editor: Frans Krowin
TribunJambi,com
kolase Muhammad Rizieq Shihab dan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. 

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk usai ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Komentar Mahfud MD

Ketika dimintai komentar oleh warganet tentang pencabutan SP3 kasus chat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak begitu mengikuti perkembangannya.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," jawab Mahfud MD melalui akun Tewitternya, Sabtu (2/1/2021).

Namun, Mahfud berinisiatif menanyakannya langsung kepada pihak kepolisian usai mendapatkan pertanyaan dari warganet itu.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," jelas Mahfud MD

Munarman Tanggapi Pencabutan SP3

Sementara itu, sebelumnya, Kuasa hukum FPI Munarman mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Imam Besar FPI Rizieq Shihab aneh bin ajaib.

Hal itu kata Munarman karena pihaknya lebih dulu mendaftarkan praperadilan atas kasus pornografi yang dikaitkan dengan Rizieq.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," terangnya dikonfirmasi Selasa (29/12/2020).

Namun nomor register praperadilan pencabutan SP3 memiliki nomor register lebih bontot yakni nomor 151.

Dimana artinya, pengajuan praperadilan pencabutan SP3 didaftarkan setelah praperadilan yang diajukan kuasa hukum FPI.

"Tapi yang pencabutan SP3 itu justru yang sudah diputus terlebih dahulu oleh PN Jakarta Selatan. Aneh bin ajaib bukan," tuturnya.

Maka dari itu Munarman menduga, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih merupakan putusan dengan motif politik.

Dimana putusan itu sarat dengan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.

Disebutkan Munarman bahwa pimpinan mereka, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya kasus kematian enam laskar FPI.

"Dari segi isu, ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu kematian enam laskar FPI," tandasnya.

Diketahui sebelumnya kasus dugaan pornografi yang mengkaitkan dengan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.

Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Reaksi Nikita Mirzani Perihal Pembubaran Front Pembela Islam, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/03/video-reaksi-nikita-mirzani-perihal-pembubaran-front-pembela-islam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warganet Tanggapi Perbedaan Sikap Petinggi Gerindra dalam Pembubaran FPI, Dianggap Main Dua Kaki, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/02/warganet-tanggapi-perbedaan-sikap-petinggi-gerindra-dalam-pembubaran-fpi-dianggap-main-dua-kaki?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/02/sp3-kasus-chat-mesum-rizieq-shihab-dibatalkan-mahfud-md-proses-hukum-harus-diteruskan?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved