BPJS Naik

KABAR BURUK, BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu / Bulan

Iuran BPJS Naik kenaikan untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 1 Rp 150 ribu.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Bebet I Hidayat
Antara Photo
KABAR BURUK, Tarif BPJS Naik Kelas 1 Rp 150 Ribu, Kelas 2 Rp 100 Ribu, Kelas 3 Rp 35 Ribu Per Bulan 

Kelas 2: Rp 100.000 

Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan? 

Baca juga: Gara-gara Ramalan Suami Paksa Istri Bercinta 7 Kali Sehari Sampai Keguguran, Langsung Digugat Cerai

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan  

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. 

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun  waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved