Wakong Usul Potong Gaji Anggota DPRD Untuk Pemulihan Ekonomi Korban Erupsi Ile Lewotolok
Wakong usul gaji pokok anggota DPRD Lembata dipotong untuk pemulihan ekonomi korban erupsi Ile Lewotolok
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
"Selanjutnya, sebagai persiapan pemulangan warga ke kampung halaman masing-masing, saat ini sedang dilakukan fogging oleh tim Dinas Kesehatan, untuk antisipasi dampak DBD," kata Markus Labi di Lewoleba, Sabtu (26/12/2020).
Dia berharap agar warga pengungsi juga melakukan pembersihan mandiri lokasi dan rumah masing-masing dengan tetap selalu waspada terhadap aktivitas Gunung Api Ile Lewotolok.
Perpanjangan status Tanggap Darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata Nomor 368/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Erupsi Ile Lewotolok.
Dengan keluarnya SK Bupati tersebut, maka sudah tiga kali pemerintah menerapkan masa Tanggap Darurat Erupsi Ile Lewotolok.
Masa Tanggap Darurat dimulai sejak 29 November - 12 Desember 2020 dan diperpanjang sejak 13 Desember - 26 Desember 2020. Sedangkan Masa Tanggap Darurat berikutnya terhitung sejak Minggu, 27 Desember 2020 - Sabtu, 2 Januari 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)