Uksam Selan Pertanyakan Lambatnya Penuntasan Beberapa Kasus yang Ditangani Polres TTS

Uksam Selan Pertanyakan Lambatnya Penuntasan Beberapa Kasus yang Ditangani Polres TTS

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ DION KOTA
Ketua komisi II DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan 

POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan juga mempertanyakan lambatnya penuntasan beberapa kasus yang ditangani Polres TTS.

Dirinya mendesak agar kasus- kasus yang sudah "berulang tahun" harus menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.

Saat ini, dengan adanya media sosial masyarakat ikut memantau perkembangan penanganan kasus di Polres TTS.

Masyarakat mulai bertanya-tanya apa kendalanya sehigga belum dituntaskan.

Baca juga: Kasus Landscape, Sono dan Tubmonas Tak Kunjung Tuntas Hingga Penghujung 2020

"Kami dari DPRD TTS mendukung dan mendesak percepatan penuntasan kasus hukum yang ditangani Polres TTS. Kami berharap, kasus-kasus yang berulang tahun seperti, kasus dugaan korupsi landscape kantor bupati TTS, kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh Kades Sono, Kasus Dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan oleh Kades Tubmonas serta Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Boking yang sempat ditangani Polres TTS sebelum digeser ke Polda bisa segera dituntaskan," pintanya.

Baca juga: Kisah Keluarga Kristiani Ibadah Natal di Rumah

Kasus dugaan korupsi pembangunan Landscape Kantor Bupati TTS hingga penghujung tahun 2020 belum mampu dituntaskan penyidik Polres TTS.

Dua berkas tersangka atas nama Erik Ataupah selaku konsultan pengawas pembangunan landscape kantor bupati TTS dan Hing Fallo, selaku mantan KTU dikembalikan jaksa peniliti dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

"Berkasnya sudah dikembalikan jaksa dengan sejumlah petunjuk yang harus kami lengkapi lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera.

Selain kasus dugaan korupsi Landscape, kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan tersangka kades nonaktif Desa Sono, Elkana Botti yang ditangani sejak awal tahun 2019 juga tak kunjung tuntas. Berkas kasus tersebut dikembalikan jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk.

Tak hanya Kades Sono yang terjerat kasus pidana, Kades Tubmonas, Arkelaus Sae juga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan. Kasus yang ditangani sejak tahun 2019 tersebut juga tak kunjung tuntas hingga saat ini.

"Kita masih melengkapi petunjuk jaksa untuk dua berkas tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH yang dikonfirmasi pos kupang.com terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bahan bangunan dengan tersangka Kades Sa'e mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi petunjuk jaksa.

Namun dirinya tak mengungkapkan secara rinci petunjuk apa yang belum dilengkapi. Padahal, kasus ini sudah ditangani sejak Mei 2019 lalu. Namun hingga kini belum juga P21.

Kepala Desa Sono, Elkana Botti resmi ditahan di sel tahanan Polres TTS terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bendera Sono setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di ruang Satgas Tipikor Polres TTS pada Rabu ( 16/1/2019).

Elkana yang sudah menyandang status sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved