Uksam Selan Pertanyakan Lambatnya Penuntasan Beberapa Kasus yang Ditangani Polres TTS

Uksam Selan Pertanyakan Lambatnya Penuntasan Beberapa Kasus yang Ditangani Polres TTS

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ DION KOTA
Ketua komisi II DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan 

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, penyidik Polres TTS menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka atas nama Edy Oematan dan Juarin telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang. Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun yaitu, 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangka dua berkas tersangka lainnya yaitu, Erik Ataupah selaku konsultan pengawas pembangunan landscape kantor bupati TTS dan Hing Fallo, selaku mantan KTU, bagian umum Setda TTS hingga saat ini masih diteliti jaksa pasca dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Tipikor Polres TTS. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved