Nasional
Mahfud MD Blak-blakan Bahas Kriminalisasi Ulama, Sorot HRS, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir
Penilaian kriminalisasi ulama kembali bergaung usai polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam sebagai tersangka kasus kerumunan
POS KUPANG, COM - Menkopolhukam Mahfud MD membahas terkait anggapan Pemerintah melakukan kriminalisasi ulama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini lantas mengulas kasus yang kini dihadapi Habib Rizieq Shihab, Bahar bin Smith, hingga Abu Bakar Baasyir.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga merespon tudingan bahwa Pemerintah Jokowi mengalami Islamfobia.
Diketahui, penilaian kriminalisasi ulama kembali bergaung usai polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam sebagai tersangka kasus kerumunan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut adanya kriminalisasi ulama di Indonesia.
Mahfud MD mengatakan, para ulama justru berperan mengatur, memimpin, dan mengarahkan kebijakan di Indonesia.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud MD, Kamis (24/12/2020).
Mahfud MD pun membeberkan sejumlah kasus yang seringkali disebut sebagai kriminalisasi ulama.
Padahal, menurut Mahfud, para ulama tersebut diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.
Misalnya, kasus Abu Bakar Baasyir.
Di mana Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan.
Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud MD.
Begitu pula dalam kasus Bahar bin Smith yang terbukti melakukan penganiayaan.
Sementara itu, untuk kasus pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka tidak berkaitan dengan politik.