Kasus Djoko Tjandra

Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Disidang Kode Etik

Bak sudah jatuh tertimpa tangga,divonis 3 tahun penjara,Brigjen Prasetijo Utomo segera disidang Kode Etik

Editor: Adiana Ahmad
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

“Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Sirat.

“Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” tutur dia.(Tribun Network/dan/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/brigjen-prasetijo-pikir-pikir-sikapi-vonis-3-tahun-penjara-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved