Kasus Djoko Tjandra
Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Disidang Kode Etik
Bak sudah jatuh tertimpa tangga,divonis 3 tahun penjara,Brigjen Prasetijo Utomo segera disidang Kode Etik
“Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Sirat.
“Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” tutur dia.(Tribun Network/dan/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/brigjen-prasetijo-pikir-pikir-sikapi-vonis-3-tahun-penjara-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra?page=all.