Kasus Djoko Tjandra
Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Disidang Kode Etik
Bak sudah jatuh tertimpa tangga,divonis 3 tahun penjara,Brigjen Prasetijo Utomo segera disidang Kode Etik
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," sambungnya.
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.(*)
Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Ditemui usai sidang pembacaan putusan, Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mempertanyakan soal keadilan.
Ia menyebut putusan hakim kurang adil.
Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani seorang dokter.
Menurutnya dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.