Kasus Djoko Tjandra

Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Disidang Kode Etik

Bak sudah jatuh tertimpa tangga,divonis 3 tahun penjara,Brigjen Prasetijo Utomo segera disidang Kode Etik

Editor: Adiana Ahmad
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Ikut Sidang Kode Etik

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, setelah divonis 3 tahun penjara, Brigjen Parestijo Utomo akan dihadapkan ke depan meja sidang kode etik Polri.

"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Saat ini, kata Sambo, pihaknya masih menunggu adanya keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan incracht," tukas dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.

Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri. 

Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto. 

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ucap Sirat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved