Kasus Djoko Tjandra
Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Disidang Kode Etik
Bak sudah jatuh tertimpa tangga,divonis 3 tahun penjara,Brigjen Prasetijo Utomo segera disidang Kode Etik
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Divonis 3 Tahun Penjara,Brigjen Prasetijo Utomo Segera Ikut Sidang Kode Etik
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, setelah divonis 3 tahun penjara, Brigjen Parestijo Utomo akan dihadapkan ke depan meja sidang kode etik Polri.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Saat ini, kata Sambo, pihaknya masih menunggu adanya keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan incracht," tukas dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.
Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri.
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ucap Sirat.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," sambungnya.
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur dia.(*)
Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Ditemui usai sidang pembacaan putusan, Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mempertanyakan soal keadilan.
Ia menyebut putusan hakim kurang adil.
Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani seorang dokter.
Menurutnya dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang,” kata Rolas.
Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.
“Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan,” ujar dia.
Vonis Hakim
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan.
Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri.
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
“Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua,” ucap Sirat.
“Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
“Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Sirat.
“Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” tutur dia.(Tribun Network/dan/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/brigjen-prasetijo-pikir-pikir-sikapi-vonis-3-tahun-penjara-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra?page=all.