Pilkada Manggarai Barat
Bawaslu Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Paket Misi
Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP ( Paket Misi), Sabtu (19/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakuinya, Bawaslu Mabar telah menyiapkan diri secara kelembagaan jika terdapat gugatan dari salah satu paslon bupati dan wakil bupati Mabar.
Baca juga: KPU Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Paket Misi di MK
"Bawaslu sudah dari awal mempersiapkan jika ada gugatan ke MK, karena kami berprinsip. Karena yang bertarung ini kan tidak ada petahana. Jadi, sejak awal kami sudah siap dengan formulir pengawasan kami, jadi kami tidak kaget lagi," tegasnya.
Pihaknya pun tengah menunggu materi gugatan dari paket Misi ke MK.
"Kami siap, tinggal menunggu materi perbaikan apakah diperbaiki atau tidak, memang kami sudah dapat materi gugatan mereka saat ini, tinggal kami mempersiapkan diri," katanya.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Oktavianus Landi: Jika Tidak Ada Register di MK, Kami Siapkan Pleno Penetapan
Hingga saat ini, pihak paket Misi belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Misi), Sabtu (19/12/2020).
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato
"Bagi kami tidak ada kata tidak ada kata tidak siap, pasti siap, bagi penyelenggara, pemilu belum selesai," tegasnya.
Ponsianus membenarkan, paket Misi telah mendaftaran gugatan diwakilkan pemohon kepada kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH dengan gugatan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020 dan termohon KPU Kabupaten Manggarai Barat.
"Ada gugatan dari paket Misi yang dibuktikan dengan akta permohonan perselisihan hasil pemilihan," katanya.
Menurutnya, permohonan ke MK merupakan hak dari paket Misi.
"Untuk semua permohonan ke MK, nanti ada tahapan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan berkas, apakah teregistrasi atau tidak. Kemarin baru akta permohonan, selanjutnya melakukan registrasi, dan bisa teregistrasi atau tidak. Sehingga, untuk memutuskan jasa kuasa hukum, titiknya di situ,' kata Ponsianus Mato saat ditanya apakah telah menyiapkan kuasa hukum KPU Mabar.