Pilkada Manggarai Barat

KPU Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Paket Misi di MK

KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Foto bersama usai rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di KPU Mabar, Rabu (16/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menghadapi gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP ( Paket Misi), Sabtu (19/12/2020).

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato

"Bagi kami tidak ada kata tidak ada kata tidak siap, pasti siap, bagi penyelenggara, pemilu belum selesai," tegasnya.

Baca juga: Resti Vilova Marumata : Kita Juga Bisa Berkarier di Daerah Sendiri

Ponsianus membenarkan, paket Misi telah mendaftaran gugatan diwakilkan pemohon kepada kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH dengan gugatan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020 dan termohon KPU Kabupaten Manggarai Barat.

"Ada gugatan dari paket Misi yang dibuktikan dengan akta permohonan perselisihan hasil pemilihan," katanya.

Menurutnya, permohonan ke MK merupakan hak dari paket Misi.

Baca juga: Gerakan Penghijauan UKAW, Dosen dan Tendik Tanam Pohon

"Untuk semua permohonan ke MK, nanti ada tahapan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan berkas, apakah teregistrasi atau tidak. Kemarin baru akta permohonan, selanjutnya melakukan registrasi, dan bisa teregistrasi atau tidak. Sehingga, untuk memutuskan jasa kuasa hukum, titiknya di situ,' kata Ponsianus Mato saat ditanya apakah telah menyiapkan kuasa hukum KPU Mabar.

Dijelaskannya, saat ini KPU Kabupaten Mabar tengah mempelajari permohonan dari paket Misi ke MK, sehingga selanjutnya mengambil langkah secara institusional.

"Maka langkah-langkah teknis persiapan pasti sesuai dengan permohonan dan yang paling penting, siapa yang mendalilkan, harus mampu membuktikan itu. Dari inventaris awal, kurang lebih bukti awal mereka sampai P9, P9 ini merupakan awal bukti pemohon," katanya.

"Alat bukti mereka ada 9, tapi masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan perbaikan permohonan, sehingga untuk Kesiapan bagi kami KPU siap menghadapi gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan," jelasnya.

Jika dilihat dari permohonan paket Misi, lanjut Ponsianus, permohonan paket Misi lebih merujuk pada hal administratif dan prosedural, karena dalam temuan KPU Mabar di 586 TPS tanpa ada keberatan dari paket Misi.

"Itu berarti kami melakukan pemungutan dan perhitungan di tingkat TPS tanpa ada keberatan, lalu keberatan itu muncul di tingkat kecamatan dan rekapitulasi akhir di tingkat kabupaten, mereka tidak menandatangani berita acara rekapitulasi, tapi mereka terima hasilnya, yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan dokumen dari KPU Mabar," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Ponsianus, objek gugatan perselisihan hasil pemilihan paket Misi berkaitan dengan angka atau jumlah suara.

"Kalau dilihat dari angka itu, ketika kita cermati dari pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk konteks kabupaten Mabar masih 1.5 persen, karena jumlah penduduk 265 ribu, ketentuannya 250 hingga 500 ribu jumlah penduduk, maka presentase nya 1.5 persen, maka untuk cara lihatnya adalah berapa jumlah selisih antara yang tertinggi dan terendah berikutnya dikurangi, lalu dibawa ke presentase angka partisipasi. Kurang lebih angka partisipasi kita 135 ribu, sehingga kita hitung 1.5 persen dari 135 ribu ini menjadi kurang lebih 2.025. Untuk bisa ajukan ke MK, syaratnya adalah 2025, sementara selisih kita 3.598 suara sah," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved