Setelah Ditangkap di Kupang, FB Dijebloskan ke Sel Mapolres Malaka
Seorang buronan Polres Malaka atas nama, FB dalam kasus dugaan pemerkosaan, setelah ditangkap Tim Srigala Satreskrim Polres Kupang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN - Seorang buronan yang selama ini dicari-cari jajaran Polres Malaka atas nama, FB dalam kasus dugaan pemerkosaan, setelah ditangkap Tim Srigala Satreskrim Polres Kupang, kini sudah dijebloskan ke sel Mapolres Malaka.
Sejauh ini baru FB yang ditetapkan sebagai tersangka sambil proses penyidikan masih terus dilakukan penyidik Polres Malaka.
Kapolsek Malaka Barat, IPTU I Wayan Budiasa, S.H menyampaikan hal ini kepada wartawan di Besikama, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Takutkan Transmisi Lokal Terus Meningkat, Wakil Wali Kota Tegaskan Ini
Dalam penjelasan kronologi kejadian dugaan pemerkosaan itu, kata Wayan, kasus ini dilaporkan korban atas nama JHS alias Heny (31), beralamat di Desa Rabasabiris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Adapun tempat kejadian perkara, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
Kronologis kejadian, urai Wayan, pada Selasa (8/12) Pukul 17.00 Wita korban dari Kupang menumpang kendaraan Rental yg dikemudikan oleh tersangka dengan tujuan Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka utk mengikuti pilkada Malaka.
Baca juga: Pilkada Serentak di NTT - Paslon di Tiga Kabupaten Ajukan Gugatan ke MK
Namun naas, sekitar Pukul 02.00 Wita korban yang juga seorang ibu rumah tangga justru tersangka setelah menurunkan seluruh penumpang lain langsung membawa korban ke Desa Umatoos, Malaka Barat selanjutnya memperkosa korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Malaka Barat.
Berdasarkan informasi, lanjut Wayan, terlapor berada di Kupang selanjutnya kapolsek melakukan koordinasi dengan anggota Buser Polres Kupang dan berhasil mengamankan terlapor.
"Saat ini kita sudah tetapkan 1 tersangka atas nama FB alias Frengky. Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa apalagi dilakukan oleh sopir rental Malaka - Kupang. Siapapun penumpangnya perlu dilindungi oleh para sopir," pesan Wayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, petualangan buronan yang selama ini dicari-cari jajaran Polres Malaka atas nama, FB dalam kasus dugaan pemerkosaan, akhirnya menemui ujung.
FB ditangkap Tim Srigala Satreskrim Polres Kupang atas permintaan Kapolsek Malaka Barat di tempat persembunyiannya di Desa Binoni, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (16/12) sekitar Pukul 12.00 Wita.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, S.IK, M.Si menyampaikan ini melalui Paur Humas Polres Kupang, AIPDA Lalu Rohandy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (17/12).
Randy--demikian disapa menjelaskan, kronologis penangkapan atas residivis FB berawal dari permintaan Kapolsek Malaka Barat melalui Kanit Reskrimnya, untuk menghubungi Kanit Buser Polres Kupang.
Diinformasikan bahwa telah terjadi kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita (sesuai dengan kronologis di laporan polisi) oleh seorang sopir rental.
Setelah diselidiki oleh Polsek Malaka Barat didapati nama pelaku FB dan dari hasil penyelidikan diketahui kalau pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Desa Binoni, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang di salah satu rumah istri keduanya.
Dikatakannya, pada Rabu (16/12) sekitar Pukul 12.00 Wita, Kanit Res Polsek Malaka Barat menghubungi Kanit Buser Polres Kupang, AIPTU Ardi Tade, kemudian kanit buser menginformasikan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Kupang.