Pilkada Serentak di NTT
Pilkada Serentak di NTT - Paslon di Tiga Kabupaten Ajukan Gugatan ke MK
Pilkada Serentak di NTT - Paslon di tiga kabupaten mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pilkada Serentak di NTT - Paslon di tiga kabupaten mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pasangan calon ( Paslon) Bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di NTT telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga kabupaten itu, yakni Kabupaten Belu, Sumba Barat dan Kabupaten Malaka.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (18/12/2020) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Kasus Bupati Alor NTT vs Perwira TNI, Pangdam IX/Udayana : Kita Sudah Bicara, Sudah Aman
Menurut Jemris, sesuai informasi yang mereka peroleh, bahwa dari NTT sementara sudah ada tiga Paslon yang telah mengajukan permohonan ke MK.
"Paslon yang mengajukan permohonan ke MK, yakni Paslon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Belu, Sumba Barat dan Paslon di Kabupaten Malaka," kata Jemris.
Baca juga: Bukan Gibran atau Bobby, Sosok Pria Asal Tuban Ini Digadang-gadang Jadi Penerus Jokowi, Siapa?
Dia merincikan, paslon dari Kabupaten Belu yang mengajukan permohonan ke MK, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Wilybrodus Lay, S.H dan Drs. J. T. Ose Luan dengan surat permohonan bernomor Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Belu Tahun 2020, APPP Nomor :18/PAN.MK/AP3/12/2020 .
Sedangkan Paslon ini menggunakan kuasa pemohon, yakni Novan Erwin Manafe, S.H,
Helio Ceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, S.H dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon adalah KPU Kabupaten Belu.
Jemris juga mengatakan, untuk PHP dari Sumba Barat diajukan oleh Drs. Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango, S.E dengan nomor surat permohonan perkara APPP Nomor : 19/PAN.MK/AP3/12/2020.
"Dari Sumba Barat ini dengan kuasa pemohonnya Nimrod Androiha dan selaku termohon adalah KPU Kabupaten Sumba Barat. Permohonan PHP dari Belu dilakukan pada Kamis (17/12/2020) pukul 20.16.55 Wib atau pukul 21.16.55 Wita. Sedangkan permohonan PHP dari Sumba Barat ini diajukan juga pada Kamis (17/12/2020) pada pukul 23:49:16 WIB atau pukul 00.49.16 Wita," katanya.
Dikatakan, untuk permohonan PHP dari Kabupaten Malaka diajukan oleh dr. Stefanus Bria Seram, M.PH dan Wandelinus Taolin. Pengajuan permohonan ini pada Jumat 18 Desember 2020, pada pukul 12:44:46 Wib atau pukul 13.44.46 Wita.
Dikatakan, nomor surat permohonan APPP Nomor: 25/PAN.MK/AP3/12/2020 dan kuasa pemohon Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH., M.Si, LLM, Ph.D (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, S.H. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Malaka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)