Habib Rizieq Akhirnya Pakai Baju Tahanan Oranye Polda Metro, Tangan Diborgol, Pimpinan FPI Ditahan

Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI , Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari  13 Desember 20212

Editor: Alfred Dama
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Habib Rizieq Akhirnya Pakai Baju Tahanan Oranye Polda Metro, Tangan Diborgol, Pimpinan FPI Ditahan

POS KUPANG.COM -- Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI , Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari  13 Desember 20212

Penahanan Rizieq Shihab ini sesuai dengan penjelasan Polda Metro Jaya sebelumnya yang menyebutkan akan menangkan yang bersangkutan

 Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020 lalu.

Diketahui Habib Rizieq ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari kedepan.

Baca juga: Sudah Resmi Cerai Tapi Gisella Anastasia Mintah Hal ini, Demi Berduaan dengan Gading Marten

Baca juga: Manajer Olga Syahputra Ikut Jatuh Miskin Usai Sang Artis Meninggal, Kini Jualan Sambal Demi Hidup

Polisi memeriksa Habib Rizieq selama 12 jam dengan mencecar 84 pertanyaan.

Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan tersebut pukul 00.15 WIB.

Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna putih.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat mengangkat kedua ibu jarinya ke awak media sambil melempar senyum.

Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.

Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif..

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan..

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved