Habib Rizieq Akhirnya Pakai Baju Tahanan Oranye Polda Metro, Tangan Diborgol, Pimpinan FPI Ditahan

Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI , Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari  13 Desember 20212

Editor: Alfred Dama
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. ((Tribunnews/Jeprima))

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mama.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Penilaian Pakar

Terkait proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai di dalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq.

"Proses pidana dimulai di kepolisian. Berlanjut ke penuntutan yang merupakan ranah kejaksaan.

"Lalu, persidangan. Di hilir proses persidangan, di dalam putusan hakim bisa saja akan tercantum sejumlah hal memberatkan," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (12/12/2020).

Sejumlah hal memberatkan itu menurut Reza adalah:

1) Status residivisme. "Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana.

"Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.

"Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved