ChildFund Internasional Indonesia

Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak

Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak. Aplikasi ini digagas oleh ChildFund Internasional Indonesia

pos kupang
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kedua dari kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (kedua dari kanan), dan Renny Rebeka Haning (tengah) dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo (kiri) dan panitia, Ana Djukana SH (kanan), Rabu (2/12/2020) 

Kedua, fungsi kepastian hukum dan perlindungan anak. Contoh, ketika si anak berkonflik dengan hukum maka akta kelahiran bisa menjelaskan status usianya sehingga proses hokum bisa dilakukan dengan sistemperadilan anak. Juga akta kelahiran juga untuk membuat paspor sehingga dia bisa berkeliling dunia. 

Saya baru punya akta kelahiran saat saya kuliah dan ada pertukaran mahasiswa ke Jepang saat saya urus parpor  o ternyata syaratnya harus ada akta kelahiran bukan surat babtis. Disitulah baru saya urus akta kelahiran sehingga saya bisa kemana-mana. Juga fungsi lainnya sebagai data fital untuk pembangunan karena menjadi penting bagi pemeirntah untuk membuat program yang tepat sasaran, pemberdayaan ekonomi dan lainnya.

Bagaimana kondisi pencapaian penerbitan akta kelahiran di Provinsi NTT dan bagaimama Dinkes NTT mencapai target itu?

Pemerintah punya kewajiban untuk melindungi dan membeirkan hak identitas anak dan hal ini sudah menjadi target nasional sejak tahun 2016 dalam rangka untuk meningkatkan cakupakan akta kelahiran, sampai tahun 2020 RPJM nasional, targetnya 92 persen dan secara nasional target ini sudah terpenuhi. Tapi untuk wilayah NTT target  akta kelahiran untuk anak 0-18 tahun sebanyak 1.8 juta dan smapai 30 November 2020 capai mencapai target 76,26 persen. Artinya masih 20 persen lebih untuk dikerjakan.

Selama ini srateginya kita telah menginformasikan ke setiao dukcapil kota/kab untuk mengupatakan peningkatan cakupan layanan kualitas. Sesuai Permendagri 19/ 2014 bahwa perlu ada upaya koloborasi dengan berbagai stakeholder. Fungsi dukcapil hanya mencatat peristiwa penting nah hal ini sangat tergantung pada bagaimana kesiapan dan masyarakta sadar atau tidak.

Kita berharap koloborasi mitra dan ChildFund itu bisa mendorong upaya pencapaian target di Belu. Dua tahun kemarin angkanya 50 persen dan kini sudah capai 85 persen. Berharap hal ini akan jadi model karena untuk peningkatan layanan mesti masing-maisng kab/kota bisa bermitra dengan berbagai stakeholder.

Apa tantangan dari 22 kab/kota di NTT?

Berdasarkan evaluasi pencapaian kinerja kabupaten/kota permasalahan utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarkata. Kalau ada  kalau ada iming-iming bantuan baru mereka berbondong-bodong ke dukcapil. Program Gerakan Indonesia Sadar Administasi Kependudukan atau GISA terus kami sosialisasikan sehingga semua masyarakat sadar bahwa setiap ada peristiwa kependudukan atau periswa penting harus ada doukumen yang diurus.

Jangan kalau mau ada batuan baru dokumenkependudukan diurus. Bagi kabupaten/kota yang belum capai target kta harap bisa segera jemput bola ke kantong yang masih belum capai target. Ada teman bisa 2 sampai 3 hari ke desa dan tidak ada orang, tapi kalaua ada bantuan dari dinsos nah mereka sendiri yang datang.

Karenanya kami bekerjasama dengan dinsos  untuk mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan akta kelahiran. Tantangan yang ada bukan berarti kita putus semangat tapi paling tidak setiap hari ada inovasi dari dukcapil.

Sudah dua bulan terakhir ini, selalu ada evaluasi kinerja setiap hari Selasa dengan kementerian. Berharap 31 Desember 2020 paling tidak untuk daerah yang masih rendah Indonesia Timur yangn baru caai 76,62 persen bisa meningkat.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020). (pos kupang)

Adakah tantangan lainnya?

Persoalannya kalau riilnya sudah banyak yang melakuakan pengurusan akta kelahiran tapi karena ada perubahan masih konversi ke sistem informasi yang mulai berlaku tahun 2016. Artinya bahwa sekarang cakupan usia 0-18 tahun berarti harus verifikasi kembali data dari tahun kelahiran tahun 2017 sampai sekarang.

Bahwa teman di kabupaten mengalami sulit  maka kita minta kalau bisa teman di kabupaten ada kerjasama dengan pihak sekolah. Karena di sekolah syarat utama masuk ada akta kelahiran nah supaya teman dukacpl bisa konversi, hanya nomor akta kelahiran masuk ke dsistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK maka target kita bisa naik.

Nah itu kelemahan internal kita, harus bisa segera masukan data ke SIAK. Di NTT ini Program GISA pun sudah disosialisasikan. Ada komponen yang harus jadi perhatian yakni kesadaran masyarakat untu mengurus dokumen, kesadaran aparat untuk terus mengupdate data base. Contohnya dalam KK tertulis anak masih berpendidikan SD padahal sekarang dia sudah kulia, nah ini yang mesti terus diperbaharuia datanya.

Karena perubahan ini tentu akan berkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan di suatu daerah juga terkait dengan alokasi anggaran, pembangunan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya.

Baca juga: Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu

Bagaimana jika orangtua belum menikah sah di Gereja, apakah anak yang dilahirkan bisa memiliki akta kelahiran?

Kebijakan dari pencatatan sipil bahwa setiap anak yang terlahar harus diberi identitas tanpa melihat anak tententu, tak melihat apakah orangtua sudah belum atau belum juga tak melihat apakah orangtuanya adalah korban pemerkosaan. Terkait dengan pengajuan akta kelahiran terhadap anak dimaksud maka ada 4 akta kelahiran. Yakni akta kelahiran untuk anak yang orangtuanya sudha menikah. 

Akta kelahiran anak untuk anak yang orangtuanya belum nikah karena berbagai status sosial, di akta itu akan ada catatan bahwa pernikahan belum tercatat di Negara. Juga akta kelahiran anak untuk anak yang hanya memiliki ibu tanpa ayah. Dan akta kelahiran untuk anak yang rentan atau terlantar.

Karena itu, setiap anak yang terlahir pasti akan mendapat dokumen identitas akta kelahiran. Tapi ada persoalan yang sering dihadapi bahwa ada persyaratan tidak terpenuhi seperti harus ada surat keterangan lahir dari rumah sakit. Syukur kalau di anak lahir di rumah sakit, kalau si anak lahir di rumah atau sudah daluwarsa atau sudah 20 tahun bagaimana?

Tak usah kuatir karena ada kemudahan dari Perpres 96/ 2018 bahwa terhadap semua syarat aktakelahiran yang tdak terpenuhi maka bisa dibuatkan surat pernyataan tangggungjawab mutlak dan disampaikan ke dinas dukcapil maka dukcapil akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak dimaksud akta.

Dijamin tak ada kesulutan dalam pengurusan akta kelahiran. Jika surat pernyataan itu tidak falid maka dukcapil bisa mencabut akta kelahiran tadi, maka surat pernyataan status hukum ada pada bersangkuatan, dan dukcalpil hanya berfungsi mencatat.

Konferensi Pers Lokakarya Hak Anak Atas Identitas: Praktik Baik Pencatatan Kelahiran di NTT, Swiss-Belinn Kristal Hotel, Rabu (2/12/2020). Hadir dari kiri ke kanan: Ana Djukana, Jhoni Ataupah dari Bappelitbangda NTT, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta, Inche Sayuna dari DPRD NTT, Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi, Hanneke Oudkerk dan Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia.
Konferensi Pers Lokakarya Hak Anak Atas Identitas: Praktik Baik Pencatatan Kelahiran di NTT, Swiss-Belinn Kristal Hotel, Rabu (2/12/2020). Hadir dari kiri ke kanan: Ana Djukana, Jhoni Ataupah dari Bappelitbangda NTT, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta, Inche Sayuna dari DPRD NTT, Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi, Hanneke Oudkerk dan Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia. (POS-KUPANG.COM /INTAN NUKA)

Ada tambahan dari ChildFund?

Akta kelahiran punya fungsi hukum, yakni menyatakan hubungan perdaya anak dan orangtua. Dalam hal roangtua belum nikah di gereja, saya kira secara budaya kita harus punya solusi yang cerdas agar bisa merangkul apalagi hal ini menyangkut dengan hak anak dan kepercayaan. Saya kira itu yang coba dilakukan dalam program ChildFund ini. Maka kerjasama lintas  sector, agama dilakukan untuk bisa memastikan bahwa persoala seperti itu dimana orangtuanya belum menikah gereja akan bisa diatasi dengan surat pernyataan atau untuk anak seorang ibu itu lebih aman.

Daripada kita mita surat pernyataan itu diakomodir hukum apakah surat pernyataan yang dibuat itu bahwa anak itu adalah anak dari seorang laki-laki apakah juga ada implikasi bahwa si ayah tersebut punya tanggungjawab pengasuhan dan tanggungjawab ekonomi bagi si anak, hal itu sangat diragukan. Kalua hanya ingin namanya (ayah) tercatat , tapi secara tanggungjawab tidak dilakukan, saya kita harus ada solusi lain.

Belum lagi stigma dari masyarakat untuk perempuan yang punya anak tanpa suami, atau stigma untuk si anak yang tak punya ayah. Hal ini cukup membebani seorang perempuan yang single parent  untuk mau mencatatkan kelahiran anaknya itu. Maka seringkali terjadi, anak dimaksud dimasukan dalam KK menjadi anak dari papa mama dari ibunya atau oma opanya.

Apakah di Belu ada contoh kasus seperti itu yang diterbitkan akta kelahirannya?

Ada kasus seperti itu. Tapi seperti yang sudah dijelaskan oleh pak Hendrik, untuk akta kelahiran itu kta catatkan anak dengan frasa. Anak yang lahir sebelum orangtuanya menikah sah, nanti setelah orangtuanya menikah sah dan mencatatkan perkawinannya di dukcapil maka kita langsung turut disahkan anak itu. Dan ada akta satu lagi yakni akta pengesahan anak. DIpastikan kami tidak akan mempersulit penduduk yang aka mengurus akta kelahiran ke Dukcapil Belu.

Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (tengah), dan Renny Rebeka Haning (kanan) dari ChildFund Internasional Indonesia, Rabu (2/12/2020)
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (tengah), dan Renny Rebeka Haning (kanan) dari ChildFund Internasional Indonesia, Rabu (2/12/2020) (pos kupang)

Bagaimana akta kelahiran untuk orangtua yang beda kewarganegaaan?

Saya pikri hal itu sekarang tidak masalah lagi karena registrasi sipil berlaku universal. Jika seseorang sudah menikah kalau itu terbit dari Negara lain maka dokumen itu bisa keterangan dan Indonesia bisa terbitkan akta kelahiran. Karena sekarang kewajiban kita untuk mencatat juga WNI dan WNA yang menetap di wilayah Indonesia. Kalau status hukum 14 hari dia mau menetap di Indonesia maka semua dokumen kependuddukannya bisa diurus di dukcapil mulai dari KTP, akta kelahiran. Begitu Imigrasi terbitkan tinggal tetap maka dukcapil langsung bisa terbitkan dokumen yang dibutuhkan seperti KK. Kecuali dia tinggal sementara saja.

Mau ditambahkan dari Dinas Dukcapil Belu?

Untuk anak yang lahir dari orangtua beda kewarganegaraan misalnya ibunya ANI dan ayahnya WNA , itu tidak sulit mendapatkan akta kelahiran. Disitu kita catatkan anak yang lahir dari orangtua beda warga dan status anak dalam aturan itu disebutkan ABG-T atau Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas . Status kewarganeragaan anak yang ABG-T itu adalah WNA dan itu ada dalam aturan, sampai si anak berusia 17 tahun dan dia menentukan sikap ingin menjadi warga Negara Indonesia atau WNA.

Apakah Program ChildFund akan diadopsi untuk setiap kabupaten/kota di NTT?

Guna upaya percepatan target, kami minta smeua kauapten melakuakn inovasi dan sudah dilakukan. Tapi saya lihat inovasi dari ChildFund ini lebih pro aktif karena ada partisipasi dari bawah dari masyarakat.

Kalau kira selama ini kan top down atas ke bawah. Karenanya program pembangunan kedepan harus berbasis dengan social kemasyarakatan. Dan kita di kesehatan sendiri semua berupaya untuk berbasis sosial budaya.

Bagaimana  membangun pemahaman yang tentang pentingnya pencatatan kelahiran anak?

Kewajiban pemeirntah mendorong pemahaman yang sama hingga ke tringkat bawah, RT RW agar ereka ada chanel langsung ke dukcapl. Dan dia bisa jadi media untuk mempercepat penerbitan dokumen termasuk akta kelahiran bagi warganya.

Jika ada komunikasi yang baik antar RT dan dukcapil maka pengurusannya bisa lebih mudah. Pengiriman data dan foto melalui WA  lalu dukcapil tinggal memprosesnya dan RT menjemput ke dukcapil.

Ini semua tentu kembali ke diri kita, ada kemauan dari kita atau tidak. Kita terus mendorong hal ini. Kalau selama ini penerbitan akta kematian bisa cepat maka akta kelahiranpun bisa dibuat cepat. Perlu kesadaran pemerintah terbawah untuk melakukan pendekatan ke masyarakat bahwa setiap dokumen administrasi kependudukan itu penting.

Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kedua dari kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (ketiga dari kiri), dan Renny Rebeka Haning (kanan) dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo (kiri), Rabu (2/12/2020)
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kedua dari kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (ketiga dari kiri), dan Renny Rebeka Haning (kanan) dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo (kiri), Rabu (2/12/2020) (pos kupang)

Pesan untuk para aktivis petugas PATBM di Belu?

Tetaplah semangat untuk bekerja melayani masyarakat dengan sukarela karena yang dilakukan itu sangat berarrti bagi pemenuhan hak indetitas masyarakat khususnya anak. Dengan membantu mengurus identitas hukum mereka, akta kelhiran, para aktifis telah mengambil suatu tugas pelayanan yang sangat mulia bagi kepentingan masyarakat.

Dari Dinkes NTT, Pesannya untuk orangtua?

Sesuai amanat UU 35/2014 tentang perlindungana anak Pasal 27 jelas bahwa orangtua dan masyarakat berkewajiban untuk memberikan dokumen indentitas atau akta kelahiran bagi anak yang lahir, maka ajukanlah pemrohonan untuk penerbitan akta kelahiran kepada dinas dukcapil setempat.

Apa pesan ChildFund agar akta kelahiran yang penting ini bisa dipahami masyarakat?

Kami belajar dari Belu adalah orangtua yang tidak punya dokumen terutama si ibu yang tidak punya dukumen atau ibu yang bukan WNI dan dia tidak bawa dokumen sama sekali lalu menikah dengan pria Indonesia maka anak-anak menjadi anaks Seorang ibu.Tapi karena si ibu tak punya dokuemen akhirnya anak pun tidak bisa memiliki dokumen.  Kasus sepert ini perlu dicari jalan keluargnya, saya kita mesti ada dialog atau terobosan hukum agar bisa memberikan solusi dan kepastian bahwa setiap anak yang lahir bisa tercatat. Semga ada kebijakan untuk memastikan bahwa semua anak meski terlahir dari ibu yang tidak punya dokumen tapi anak tetap punya status legal dan hak atas identitas dirinya yakni akta kelahiran.

Kedua, aplikasi a-maper yang memperpendek proses travel pengurusan akta kelahiran dan semangatnya untuk membantu orangtua saya kira ada baiknya jika kita bisa duduk bersama pemerintah untuk mereplikasi hal ini ke wilayah terutama yang yang susah dijangkau. Agar masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan uang Rp 100.000 atau Rp 200.000 untuk datan ke dukcapil mengurus akta kelahiran anakya.

Ketiga, perlu ditingkat kesadaran orangtua yang masih rendah untuk mengurus akta kelahiran anak itu dengan cara membangun kerjasama koloborasi, membangun invasi dan memberikan manfata lebih dari akta kelahiran untuk si anak. Misalnya saja, anak yang sudah memiliki akta kelahiran  bisa mendapatkan diskon saat membeli seragam sekolah, atau bisa dapat diskon kartis saat masuk ke tempat rekreasi atau layanaan lebih pada kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Saya kita dengan bahasa kita inovasi kerjasama lintas sector akan bisa meningkatkan kesadaran orangtua hingga bisa merasakan manfaat akta kelahiran.

Apa Clossing Steatment dari ChilFund?

Melindungi anak artinya kita harus mencatatkan mereka dalam akta kelahiran agar mereka ada. Supaya juga membuat pekerjaan kita akuntabel terutama kita sebagai stakeholder, pemerintah dan bisa membuat program kita menjadi tepat sasaran. Mari kita bergandengan tangan mencatat semua anak Indonesia khususnya NTT agar mereka ada secara hokum, agar mereka juga menjad bagian dari pembangunan di Provinsi NTT.

Apa Clossing Steatment dari Dukcapil Belu?

Semua anak harus tercatat kelahirannya, semua anak harus punya identitas hukum yaitu akta kelahiran.  Kerjasaam koloborasi antara pemerintah dengan instansi terkait dan LSM, lembaga swasta juga pemangku kepentingan terus ditingatkan ke depannya, supaya semua anak terpenuhi hak identitasnya. Dan apa yang sudah dilakukan oleh kami di Kabuaten Belu kiranya menjadi replikasi bagi kabupaten lain khususnya kabupaten di NTT untuk mengikuti apa yang sudah kami lakukan hasil kerjasama antara dukcapil Kabupaten Belu dan LPPA mitra ChildFund.

Bagaimana Clossing Steatment dari Dinkes NTT?

Hak identitas seorang anak wajib dicatat dsalam bentuk akta kelahiran. Seorang anak yang  terlahir tanpa akta kelahiran ibarat anak itu hidup tapi tidak ada karena akses terhadap semua layanan publik dan jaminan sosial tidak dimungkinan baginya. Karena itu kita berharap ada kerjasama antara berbagai stakeholder untuk bisa mendorong upaya percepat kebutuhan akta kelahiran bagi seorang anak. (poskupang.com, novemy leo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved