ChildFund Internasional Indonesia
Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak
Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak. Aplikasi ini digagas oleh ChildFund Internasional Indonesia
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Manfaatnya antara lain untuk masuk sekolah, beasiswa, mengurus paspor, kartu identitas anak, KTP elektronik, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainya. Sehingga setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran maka secara de yure keberadaan anak tidak diakui oleh Negara.
Bagaimana perbandingannya sebelum dan setelah ekdatangan ChildFund ke Belu?
Sebelum ChildFund datang ke Belu jujur saya harus katakan bahwa cakupan kepemiliakan akta kelahiran di Kabuapten Belu masih sangat rendah. Dan tahun 2018 ChildFund bermitra dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Belu untuk bekerjasama dengan Pemkab Belu dalam hal ini Dukcapil Belu untuk meningkatkan akses layanan pemenuhan hak indentitas anak di Belu khususnya anak. Kehadrian ChildFund di Belu sangat membantu kami sehingga presentasi kami tahun 2018 itu hanya 73 persen dan sampai tahun 2020 data triwulan sudah 79,19 persen dan catatan dinkes NTT Belu 85 persen.
Bagaimana strategi Dukcapil Belu guna peningkatan prosentasi capaian?
Pemkab Belu memiliki inovasi yang dilakuakan untuk peningkatan cakupan akta kelahiran itu. Ada inovasi jebol pin atau jemput bola pelayanan pin khusus untuk akta pencatatan sipil. Juga kita lakukan kerjasama kolobrasi Pemerintah dengan instansi lintas sector, instansi terkait dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak, dinkes, camat, desa dan kelurahan. Juga pihak LSM seperti LPPA mitra ChildFund serta pihak swasta dan pemangku kepentingan.
Jemput bola dilakukan petugas atau melibatkan pihak lain?
Kita koloborasi kerjasama khususnya antara dukcapil dengan LPPAmitra ChildFund dan aka pembentukan tim aktifis PATBM atau Perlidungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat untuk menduung aplikasi e-mapper.
Aplikasi itu dijalankan oleh numerator dan para aktivis PATMB, mereka langsung turun ke masyarakat door to door membantu masyarakat yang belum punya akta kelahiran.
Mereka mengisi data melengkapi dokumen lalu mengirimkan melalui aplikasi itu secara online ke Dinas Dukcapil Belu untuk selanjtunya dimasukan ke dalam sistim informasi adminiatsi kependukakan. Lalu akta kelahiran yang sudah dicetak akan dibagikan ke masyarakat melalui PATBM.
Berapa banyak aktivis PATBM dan wilayah tugasnya dimana saja?
Sudah ada sekitar 30 sampai 40 orang PATBM yang ikut pelatihan dan sudah 5 orang yang menjalankan tugasnya di lima desa. Yakni Desa Dualaos, Naekasa, Silawan, Maudemu dan Naedemu.
Apa tantangan yang dialami Dinas Dukcapil Belu?
Yang pertama adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yak akta keahiran, kedua adalah jarak letak geografis. Jujur di Kabupaten Belu ada daerah tertentu yang jangkauannya sangat sulit untuk mengkases pelayanan, kondisi jalan, ketiadaan transportasi , internet dan lainnya, termasuk adat istiadat. Belun bisa mengurus akta kelahiran karena urusan adat belum selesai, sarana prasarana belum memadai, SDM. Namun kami terus berusaha melakuakan pelayanan secara maskimal sesuai kemapuan kami.
Apa fungsi akta kelahiran ?
Sebenarnya ada 3 fungsi. Yakni fngsi hukum karena menjelaskan identitas anak, asal usulnya, ibunya orangtuanya seperti apa, dari pernikahan sah atau singel parent. Contohnya dari pernikahan sah orangtua lalu pembagian warisan maka secara fungsi hukum akta kelahiran bisa ditunjukkan bahwa dia adalah anak sah dan berhak atas warisan orangtuanya.
