ChildFund Internasional Indonesia
Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak
Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak. Aplikasi ini digagas oleh ChildFund Internasional Indonesia
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Every Child’s Bird Right ChildFund Internasional Indoensia
E-Mapper Jawab Pelayanan Akta Kelahiran di Belu
Program Every Child’s Birth Right dari ChildFund Internasioal di Indonesia yang diterapkan diKabupaten Belu sejak tahun 2018 hingga 2019 menuai keberhasilan. Dalam pelaksanaan program yang mendorong pemenuhan hak anak atas identitas yakni akta kelahiran ini ChildFund bekerjasama dengan LPPA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu serta pihak terkait.
Keberhasilan yang dicapai itu bukan tanpa tantangan, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan pemeirntah untuk lebih meningkatkan cakupan akta kelahiran anak di khususnya Belu dan di wilayah NTT pada umumnya. Hal ini terungkap dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas dengan host Novemy Leo, Selasa (2/12/2020).
Hadir saat itu, ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu, Maksimus Mau Meta, SH dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi.
Saya mendengar ada Program Every Child Bird Right dari ChildFund, apakah itu?
Every Child Bird Right adalah sebuah pproyek inisiasi ChildFund Internasional di Indonesia bekerjasam dengan Pemerintah Kabupaten (Pemka) Belu dan teman teman dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil Belu untuk mendorong Pemeirntah memenuhi hak anak atas identitas yak Akta kelahiran. Proyek ini dimulai sejak tahun 2018 hingga 2019, tetapi kami kemudian atensi hingga Juli 2020 lalu dan kini sudha clossing.
Proyek ini bermula karena ChildFund di Indonesia sesuai dengan mandat kami organisasi anak yang fokusya pada usia anak 18 tahun kebawah. Ada juga anak remaja usia 19-24 tahun. Tapi khusus untuk akta kelahiran kami fokus khusus untuk anak usia 18 tahun kebawah.
ChildFund mendatnya bekerja untuk pemenuhan dan perlindungan anak untuk memastikan semua anak sehat, terlindungi dan juga puya pendidiak dan kecakapan hidup. Dari visi kami itulah kami tahu bahwa perkembangan anak itu tidak mungkin tercapai secara maksimal kalau salah satu hak anak pertama yakni Akta Kelahiran ini tak terpenuhi. Karena jika hak atas akta kelahiraannya tak terpenuhi maka resiko seorang anak tanpa tanpa identitas itu banyak sekali faktor resikonya.
Proyek ini dari setahun ditambah menjad dua tahun, apa pertimbangannya?
Karena animo dan komitmen dari Pemkab Belu meminta, bahwa masih banyak yang harus diintervensi. Awal kami masuk sekitar 50 persen terus kemdudian kemudian menjadi 72 persen. Itu karena komitmen dari Pemeirntah dan permintaan masyarakat mereka mau kita dampingi bersama-sama kami untuk proyek dimaksud.

Apakah ini Proyek pertama ChildFund di NTT ?
Tidak. ChildFund di NTT sudah sejak tahun 1986. Kalau di Indonesia, ChildFund sudah sejak tahun 1958. Kami mengatakan proyek itu sebagai program, program jangka panjang untuk anak usia 0-5 tahun yakni PAUD, proyek untuk pengusaha responsive dan pengasuhan positif, ada usai 6-14 tahun program untuk kecakapan hidup, dan usia 15-24 tahun ada kecakapan hidup juga dan untuk kesiapan kerja orang muda.
Dan yang paling penting bahwa kami bekerja untuk membangun, memperkuat sistem perlindungan anak. Salah satu program yang cross cutting usai 0-24 tahun yakni perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat atau PATBM. Di NTT itu kami ada di Kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS, Flores ada di 4 pulau besar di NTT.
Apakah program yang sama juga akan dilakukan di kabupaten lainnya di NTT?
Ya, tidak tutup kemungkinan. Harapannya dengan lokakarya hari ini 3 Desember 2020, praktek baik dari proyek ini bisa direplikasi di kabupaten lain di NTT. Dari program ini kita tahu bahwa pembuatan akta kelahiran itu akar masalahnya di masyarakat terutama karena kesadaran dan jarak tempuh. Walaupun pengurusan akta kelahiran itu gratis tapi travelnya harus bayar, karena jarak tempuh yang harus dilakukan masyarakat.
Dalam program ini ChildFund mengintervensi jarak yang jauh untuk ibu anak. Apalagi di wilayah perbatasan Atambua yang berada di Negara Tior Leste dan Indonesia, kondisi ini membuat anak-anak disana sangat rentan rentan saat tidka memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi mereka sehingga mereka menjadi sangat beresiko untuk mendapatkan kekerasan dan ekspoitasi. Jadi kita memilh Kabupaten Belu sebab melihat tingkat kerentanan anak-anak disana.
Belu adalah daerah border dimana anak-anak keluar masuk melalui jalan tikus, biasanya kita baca di koran, karenanya kita ingin mengurangi faktor resiko anak dengan program kepemilikan akta kelahiran. Jadi itulah kenapa program ini difokuskan disitu kemudian kami mulai membangun aplikais e-mapper untuk membantu pemerintah mempermudah layanan dari sisi permintaan akan akta kelahiran.
Kita memilh Kabupaten Belu sebab melihat tingkat kerentanan anak-anak disana. Belu adalah daerah border dimana anak-anak keluar masuk melalui jalan tikus, biasanya kita baca di koran, karenanya kita ingin mengurangi faktor resiko anak dengan program kepemilikan akta kelahiran.
Apa itu Aplikasi e-mapper?
Aplikasi 2-mapper adalah aplikasi yang kami kembangkan berbasis web. Aplikasi ini mendorong kader perlindungan anak berbasis masyarakat di desa yang kami bentuk untuk supaya bisa membatu anak dan orangtua yang tidak punya anak melalui aplikasi itu.
Di Aplikasi e-mapper ada formulir F1-01 dari pemerintah yang kita desain sedemikian rupa, dan biodata masyarakat termasuk foto dan syarat bisa dikirimkan langsung melalui aplikasi yang ketika dapat wifi dan signal maka data itu bisa terupload langsung ke dinas dukcapil Kabupaten Belu untuk diproses aktanya. Dan kami memfasilitas gadget yang cukup baik untuk kader perlindungan anak berbasis masyarakat guna membantu pelayanan dimaksud.

Bagaimana dengan aksebilitas penyandang disabilitas, untuk mencover juga program ini?
Hak anak itu pinsipnya memang non diskriminasi. Semua anak tanpa kecuali dia lahir di Indonesia punya kedua orangtua warga Negara Indonesia (WNI), atau salah satu orangtuanya WNI, maka dia akan difasilitasi untuk mendpatakan dokumen akta kelahiran. Kita tak melihat adanya keterbatasan, akta kelahiran itu tidak diskiriminasi.
Kemungkinan besar yang perlu diperhatikan untuk disabilitas adalah aksebilitas mereka ke kantor dukcapil yang mugnkin sarana prasarana disana belum ramah. Maka aplikasi e-mapper ini sangat memugnkinkan teman disalibilitas atau orangtua yang punya anak disabilitas bisa didukung oleh kader.
Kadang kami lihat dari sisi orangtua, seringkali ada orangtua yang masih ada peraasaan malu terhadap keberadaan anaknya yang disabilitas. Jadi bukan karena tidak boleh mendapatka akses dari program ini, tapi ada faktor psikologis lain sehingga anak itu tida dimasukan dalam kartu keluarga (KK) atau bahkan dengan sengaja dikasih adopsi ke panti asuhan.
Bagaimana ChildFund mensuport orangtua yang masih seperti itu?
Kami bekerjaama dengan mitra lokal kami di kabupaten tempat kami bekerja dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan desiminasi tentang pentingnya hak anak. Saya kira dnegan semua stakeholder terlibat dan melakukan sosialisasi bersama dan terus menerus maka hak anak mendapatkan akses untuk dilindungi haknya tanpa terkecuali maka kesadaran itu juga ada pada orangtua.
Apa manfaat akta kelahiraan bagi anak, kaka Maksimus?
Akta kelahiran adalah akta pencatatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak identitas hokum seorang individu. Kepemilikan akta kelahiran mempengaruhi beragam aspek kehidupaan terutama terkait perlindungan hak-hak dasar anak, perlindungan anak dan akses terhadap beragam pelayanana dasar dan pelayanan publik lainnya.
Manfaatnya antara lain untuk masuk sekolah, beasiswa, mengurus paspor, kartu identitas anak, KTP elektronik, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainya. Sehingga setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran maka secara de yure keberadaan anak tidak diakui oleh Negara.
Bagaimana perbandingannya sebelum dan setelah ekdatangan ChildFund ke Belu?
Sebelum ChildFund datang ke Belu jujur saya harus katakan bahwa cakupan kepemiliakan akta kelahiran di Kabuapten Belu masih sangat rendah. Dan tahun 2018 ChildFund bermitra dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Belu untuk bekerjasama dengan Pemkab Belu dalam hal ini Dukcapil Belu untuk meningkatkan akses layanan pemenuhan hak indentitas anak di Belu khususnya anak. Kehadrian ChildFund di Belu sangat membantu kami sehingga presentasi kami tahun 2018 itu hanya 73 persen dan sampai tahun 2020 data triwulan sudah 79,19 persen dan catatan dinkes NTT Belu 85 persen.
Bagaimana strategi Dukcapil Belu guna peningkatan prosentasi capaian?
Pemkab Belu memiliki inovasi yang dilakuakan untuk peningkatan cakupan akta kelahiran itu. Ada inovasi jebol pin atau jemput bola pelayanan pin khusus untuk akta pencatatan sipil. Juga kita lakukan kerjasama kolobrasi Pemerintah dengan instansi lintas sector, instansi terkait dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak, dinkes, camat, desa dan kelurahan. Juga pihak LSM seperti LPPA mitra ChildFund serta pihak swasta dan pemangku kepentingan.

Jemput bola dilakukan petugas atau melibatkan pihak lain?
Kita koloborasi kerjasama khususnya antara dukcapil dengan LPPAmitra ChildFund dan aka pembentukan tim aktifis PATBM atau Perlidungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat untuk menduung aplikasi e-mapper.
Aplikasi itu dijalankan oleh numerator dan para aktivis PATMB, mereka langsung turun ke masyarakat door to door membantu masyarakat yang belum punya akta kelahiran.
Mereka mengisi data melengkapi dokumen lalu mengirimkan melalui aplikasi itu secara online ke Dinas Dukcapil Belu untuk selanjtunya dimasukan ke dalam sistim informasi adminiatsi kependukakan. Lalu akta kelahiran yang sudah dicetak akan dibagikan ke masyarakat melalui PATBM.
Berapa banyak aktivis PATBM dan wilayah tugasnya dimana saja?
Sudah ada sekitar 30 sampai 40 orang PATBM yang ikut pelatihan dan sudah 5 orang yang menjalankan tugasnya di lima desa. Yakni Desa Dualaos, Naekasa, Silawan, Maudemu dan Naedemu.

Apa tantangan yang dialami Dinas Dukcapil Belu?
Yang pertama adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yak akta keahiran, kedua adalah jarak letak geografis. Jujur di Kabupaten Belu ada daerah tertentu yang jangkauannya sangat sulit untuk mengkases pelayanan, kondisi jalan, ketiadaan transportasi , internet dan lainnya, termasuk adat istiadat. Belun bisa mengurus akta kelahiran karena urusan adat belum selesai, sarana prasarana belum memadai, SDM. Namun kami terus berusaha melakuakan pelayanan secara maskimal sesuai kemapuan kami.
Apa fungsi akta kelahiran ?
Sebenarnya ada 3 fungsi. Yakni fngsi hukum karena menjelaskan identitas anak, asal usulnya, ibunya orangtuanya seperti apa, dari pernikahan sah atau singel parent. Contohnya dari pernikahan sah orangtua lalu pembagian warisan maka secara fungsi hukum akta kelahiran bisa ditunjukkan bahwa dia adalah anak sah dan berhak atas warisan orangtuanya.
Kedua, fungsi kepastian hukum dan perlindungan anak. Contoh, ketika si anak berkonflik dengan hukum maka akta kelahiran bisa menjelaskan status usianya sehingga proses hokum bisa dilakukan dengan sistemperadilan anak. Juga akta kelahiran juga untuk membuat paspor sehingga dia bisa berkeliling dunia.
Saya baru punya akta kelahiran saat saya kuliah dan ada pertukaran mahasiswa ke Jepang saat saya urus parpor o ternyata syaratnya harus ada akta kelahiran bukan surat babtis. Disitulah baru saya urus akta kelahiran sehingga saya bisa kemana-mana. Juga fungsi lainnya sebagai data fital untuk pembangunan karena menjadi penting bagi pemeirntah untuk membuat program yang tepat sasaran, pemberdayaan ekonomi dan lainnya.
Bagaimana kondisi pencapaian penerbitan akta kelahiran di Provinsi NTT dan bagaimama Dinkes NTT mencapai target itu?
Pemerintah punya kewajiban untuk melindungi dan membeirkan hak identitas anak dan hal ini sudah menjadi target nasional sejak tahun 2016 dalam rangka untuk meningkatkan cakupakan akta kelahiran, sampai tahun 2020 RPJM nasional, targetnya 92 persen dan secara nasional target ini sudah terpenuhi. Tapi untuk wilayah NTT target akta kelahiran untuk anak 0-18 tahun sebanyak 1.8 juta dan smapai 30 November 2020 capai mencapai target 76,26 persen. Artinya masih 20 persen lebih untuk dikerjakan.
Selama ini srateginya kita telah menginformasikan ke setiao dukcapil kota/kab untuk mengupatakan peningkatan cakupan layanan kualitas. Sesuai Permendagri 19/ 2014 bahwa perlu ada upaya koloborasi dengan berbagai stakeholder. Fungsi dukcapil hanya mencatat peristiwa penting nah hal ini sangat tergantung pada bagaimana kesiapan dan masyarakta sadar atau tidak.
Kita berharap koloborasi mitra dan ChildFund itu bisa mendorong upaya pencapaian target di Belu. Dua tahun kemarin angkanya 50 persen dan kini sudah capai 85 persen. Berharap hal ini akan jadi model karena untuk peningkatan layanan mesti masing-maisng kab/kota bisa bermitra dengan berbagai stakeholder.
Apa tantangan dari 22 kab/kota di NTT?
Berdasarkan evaluasi pencapaian kinerja kabupaten/kota permasalahan utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarkata. Kalau ada kalau ada iming-iming bantuan baru mereka berbondong-bodong ke dukcapil. Program Gerakan Indonesia Sadar Administasi Kependudukan atau GISA terus kami sosialisasikan sehingga semua masyarakat sadar bahwa setiap ada peristiwa kependudukan atau periswa penting harus ada doukumen yang diurus.
Jangan kalau mau ada batuan baru dokumenkependudukan diurus. Bagi kabupaten/kota yang belum capai target kta harap bisa segera jemput bola ke kantong yang masih belum capai target. Ada teman bisa 2 sampai 3 hari ke desa dan tidak ada orang, tapi kalaua ada bantuan dari dinsos nah mereka sendiri yang datang.
Karenanya kami bekerjasama dengan dinsos untuk mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan akta kelahiran. Tantangan yang ada bukan berarti kita putus semangat tapi paling tidak setiap hari ada inovasi dari dukcapil.
Sudah dua bulan terakhir ini, selalu ada evaluasi kinerja setiap hari Selasa dengan kementerian. Berharap 31 Desember 2020 paling tidak untuk daerah yang masih rendah Indonesia Timur yangn baru caai 76,62 persen bisa meningkat.

Adakah tantangan lainnya?
Persoalannya kalau riilnya sudah banyak yang melakuakan pengurusan akta kelahiran tapi karena ada perubahan masih konversi ke sistem informasi yang mulai berlaku tahun 2016. Artinya bahwa sekarang cakupan usia 0-18 tahun berarti harus verifikasi kembali data dari tahun kelahiran tahun 2017 sampai sekarang.
Bahwa teman di kabupaten mengalami sulit maka kita minta kalau bisa teman di kabupaten ada kerjasama dengan pihak sekolah. Karena di sekolah syarat utama masuk ada akta kelahiran nah supaya teman dukacpl bisa konversi, hanya nomor akta kelahiran masuk ke dsistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK maka target kita bisa naik.
Nah itu kelemahan internal kita, harus bisa segera masukan data ke SIAK. Di NTT ini Program GISA pun sudah disosialisasikan. Ada komponen yang harus jadi perhatian yakni kesadaran masyarakat untu mengurus dokumen, kesadaran aparat untuk terus mengupdate data base. Contohnya dalam KK tertulis anak masih berpendidikan SD padahal sekarang dia sudah kulia, nah ini yang mesti terus diperbaharuia datanya.
Karena perubahan ini tentu akan berkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan di suatu daerah juga terkait dengan alokasi anggaran, pembangunan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya.
Baca juga: Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu
Bagaimana jika orangtua belum menikah sah di Gereja, apakah anak yang dilahirkan bisa memiliki akta kelahiran?
Kebijakan dari pencatatan sipil bahwa setiap anak yang terlahar harus diberi identitas tanpa melihat anak tententu, tak melihat apakah orangtua sudah belum atau belum juga tak melihat apakah orangtuanya adalah korban pemerkosaan. Terkait dengan pengajuan akta kelahiran terhadap anak dimaksud maka ada 4 akta kelahiran. Yakni akta kelahiran untuk anak yang orangtuanya sudha menikah.
Akta kelahiran anak untuk anak yang orangtuanya belum nikah karena berbagai status sosial, di akta itu akan ada catatan bahwa pernikahan belum tercatat di Negara. Juga akta kelahiran anak untuk anak yang hanya memiliki ibu tanpa ayah. Dan akta kelahiran untuk anak yang rentan atau terlantar.
Karena itu, setiap anak yang terlahir pasti akan mendapat dokumen identitas akta kelahiran. Tapi ada persoalan yang sering dihadapi bahwa ada persyaratan tidak terpenuhi seperti harus ada surat keterangan lahir dari rumah sakit. Syukur kalau di anak lahir di rumah sakit, kalau si anak lahir di rumah atau sudah daluwarsa atau sudah 20 tahun bagaimana?
Tak usah kuatir karena ada kemudahan dari Perpres 96/ 2018 bahwa terhadap semua syarat aktakelahiran yang tdak terpenuhi maka bisa dibuatkan surat pernyataan tangggungjawab mutlak dan disampaikan ke dinas dukcapil maka dukcapil akan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak dimaksud akta.
Dijamin tak ada kesulutan dalam pengurusan akta kelahiran. Jika surat pernyataan itu tidak falid maka dukcapil bisa mencabut akta kelahiran tadi, maka surat pernyataan status hukum ada pada bersangkuatan, dan dukcalpil hanya berfungsi mencatat.

Ada tambahan dari ChildFund?
Akta kelahiran punya fungsi hukum, yakni menyatakan hubungan perdaya anak dan orangtua. Dalam hal roangtua belum nikah di gereja, saya kira secara budaya kita harus punya solusi yang cerdas agar bisa merangkul apalagi hal ini menyangkut dengan hak anak dan kepercayaan. Saya kira itu yang coba dilakukan dalam program ChildFund ini. Maka kerjasama lintas sector, agama dilakukan untuk bisa memastikan bahwa persoala seperti itu dimana orangtuanya belum menikah gereja akan bisa diatasi dengan surat pernyataan atau untuk anak seorang ibu itu lebih aman.
Daripada kita mita surat pernyataan itu diakomodir hukum apakah surat pernyataan yang dibuat itu bahwa anak itu adalah anak dari seorang laki-laki apakah juga ada implikasi bahwa si ayah tersebut punya tanggungjawab pengasuhan dan tanggungjawab ekonomi bagi si anak, hal itu sangat diragukan. Kalua hanya ingin namanya (ayah) tercatat , tapi secara tanggungjawab tidak dilakukan, saya kita harus ada solusi lain.
Belum lagi stigma dari masyarakat untuk perempuan yang punya anak tanpa suami, atau stigma untuk si anak yang tak punya ayah. Hal ini cukup membebani seorang perempuan yang single parent untuk mau mencatatkan kelahiran anaknya itu. Maka seringkali terjadi, anak dimaksud dimasukan dalam KK menjadi anak dari papa mama dari ibunya atau oma opanya.
Apakah di Belu ada contoh kasus seperti itu yang diterbitkan akta kelahirannya?
Ada kasus seperti itu. Tapi seperti yang sudah dijelaskan oleh pak Hendrik, untuk akta kelahiran itu kta catatkan anak dengan frasa. Anak yang lahir sebelum orangtuanya menikah sah, nanti setelah orangtuanya menikah sah dan mencatatkan perkawinannya di dukcapil maka kita langsung turut disahkan anak itu. Dan ada akta satu lagi yakni akta pengesahan anak. DIpastikan kami tidak akan mempersulit penduduk yang aka mengurus akta kelahiran ke Dukcapil Belu.

Bagaimana akta kelahiran untuk orangtua yang beda kewarganegaaan?
Saya pikri hal itu sekarang tidak masalah lagi karena registrasi sipil berlaku universal. Jika seseorang sudah menikah kalau itu terbit dari Negara lain maka dokumen itu bisa keterangan dan Indonesia bisa terbitkan akta kelahiran. Karena sekarang kewajiban kita untuk mencatat juga WNI dan WNA yang menetap di wilayah Indonesia. Kalau status hukum 14 hari dia mau menetap di Indonesia maka semua dokumen kependuddukannya bisa diurus di dukcapil mulai dari KTP, akta kelahiran. Begitu Imigrasi terbitkan tinggal tetap maka dukcapil langsung bisa terbitkan dokumen yang dibutuhkan seperti KK. Kecuali dia tinggal sementara saja.
Mau ditambahkan dari Dinas Dukcapil Belu?
Untuk anak yang lahir dari orangtua beda kewarganegaraan misalnya ibunya ANI dan ayahnya WNA , itu tidak sulit mendapatkan akta kelahiran. Disitu kita catatkan anak yang lahir dari orangtua beda warga dan status anak dalam aturan itu disebutkan ABG-T atau Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas . Status kewarganeragaan anak yang ABG-T itu adalah WNA dan itu ada dalam aturan, sampai si anak berusia 17 tahun dan dia menentukan sikap ingin menjadi warga Negara Indonesia atau WNA.
Apakah Program ChildFund akan diadopsi untuk setiap kabupaten/kota di NTT?
Guna upaya percepatan target, kami minta smeua kauapten melakuakn inovasi dan sudah dilakukan. Tapi saya lihat inovasi dari ChildFund ini lebih pro aktif karena ada partisipasi dari bawah dari masyarakat.
Kalau kira selama ini kan top down atas ke bawah. Karenanya program pembangunan kedepan harus berbasis dengan social kemasyarakatan. Dan kita di kesehatan sendiri semua berupaya untuk berbasis sosial budaya.
Bagaimana membangun pemahaman yang tentang pentingnya pencatatan kelahiran anak?
Kewajiban pemeirntah mendorong pemahaman yang sama hingga ke tringkat bawah, RT RW agar ereka ada chanel langsung ke dukcapl. Dan dia bisa jadi media untuk mempercepat penerbitan dokumen termasuk akta kelahiran bagi warganya.
Jika ada komunikasi yang baik antar RT dan dukcapil maka pengurusannya bisa lebih mudah. Pengiriman data dan foto melalui WA lalu dukcapil tinggal memprosesnya dan RT menjemput ke dukcapil.
Ini semua tentu kembali ke diri kita, ada kemauan dari kita atau tidak. Kita terus mendorong hal ini. Kalau selama ini penerbitan akta kematian bisa cepat maka akta kelahiranpun bisa dibuat cepat. Perlu kesadaran pemerintah terbawah untuk melakukan pendekatan ke masyarakat bahwa setiap dokumen administrasi kependudukan itu penting.

Pesan untuk para aktivis petugas PATBM di Belu?
Tetaplah semangat untuk bekerja melayani masyarakat dengan sukarela karena yang dilakukan itu sangat berarrti bagi pemenuhan hak indetitas masyarakat khususnya anak. Dengan membantu mengurus identitas hukum mereka, akta kelhiran, para aktifis telah mengambil suatu tugas pelayanan yang sangat mulia bagi kepentingan masyarakat.
Dari Dinkes NTT, Pesannya untuk orangtua?
Sesuai amanat UU 35/2014 tentang perlindungana anak Pasal 27 jelas bahwa orangtua dan masyarakat berkewajiban untuk memberikan dokumen indentitas atau akta kelahiran bagi anak yang lahir, maka ajukanlah pemrohonan untuk penerbitan akta kelahiran kepada dinas dukcapil setempat.
Apa pesan ChildFund agar akta kelahiran yang penting ini bisa dipahami masyarakat?
Kami belajar dari Belu adalah orangtua yang tidak punya dokumen terutama si ibu yang tidak punya dukumen atau ibu yang bukan WNI dan dia tidak bawa dokumen sama sekali lalu menikah dengan pria Indonesia maka anak-anak menjadi anaks Seorang ibu.Tapi karena si ibu tak punya dokuemen akhirnya anak pun tidak bisa memiliki dokumen. Kasus sepert ini perlu dicari jalan keluargnya, saya kita mesti ada dialog atau terobosan hukum agar bisa memberikan solusi dan kepastian bahwa setiap anak yang lahir bisa tercatat. Semga ada kebijakan untuk memastikan bahwa semua anak meski terlahir dari ibu yang tidak punya dokumen tapi anak tetap punya status legal dan hak atas identitas dirinya yakni akta kelahiran.
Kedua, aplikasi a-maper yang memperpendek proses travel pengurusan akta kelahiran dan semangatnya untuk membantu orangtua saya kira ada baiknya jika kita bisa duduk bersama pemerintah untuk mereplikasi hal ini ke wilayah terutama yang yang susah dijangkau. Agar masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan uang Rp 100.000 atau Rp 200.000 untuk datan ke dukcapil mengurus akta kelahiran anakya.
Ketiga, perlu ditingkat kesadaran orangtua yang masih rendah untuk mengurus akta kelahiran anak itu dengan cara membangun kerjasama koloborasi, membangun invasi dan memberikan manfata lebih dari akta kelahiran untuk si anak. Misalnya saja, anak yang sudah memiliki akta kelahiran bisa mendapatkan diskon saat membeli seragam sekolah, atau bisa dapat diskon kartis saat masuk ke tempat rekreasi atau layanaan lebih pada kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Saya kita dengan bahasa kita inovasi kerjasama lintas sector akan bisa meningkatkan kesadaran orangtua hingga bisa merasakan manfaat akta kelahiran.
Apa Clossing Steatment dari ChilFund?
Melindungi anak artinya kita harus mencatatkan mereka dalam akta kelahiran agar mereka ada. Supaya juga membuat pekerjaan kita akuntabel terutama kita sebagai stakeholder, pemerintah dan bisa membuat program kita menjadi tepat sasaran. Mari kita bergandengan tangan mencatat semua anak Indonesia khususnya NTT agar mereka ada secara hokum, agar mereka juga menjad bagian dari pembangunan di Provinsi NTT.
Apa Clossing Steatment dari Dukcapil Belu?
Semua anak harus tercatat kelahirannya, semua anak harus punya identitas hukum yaitu akta kelahiran. Kerjasaam koloborasi antara pemerintah dengan instansi terkait dan LSM, lembaga swasta juga pemangku kepentingan terus ditingatkan ke depannya, supaya semua anak terpenuhi hak identitasnya. Dan apa yang sudah dilakukan oleh kami di Kabuaten Belu kiranya menjadi replikasi bagi kabupaten lain khususnya kabupaten di NTT untuk mengikuti apa yang sudah kami lakukan hasil kerjasama antara dukcapil Kabupaten Belu dan LPPA mitra ChildFund.
Bagaimana Clossing Steatment dari Dinkes NTT?
Hak identitas seorang anak wajib dicatat dsalam bentuk akta kelahiran. Seorang anak yang terlahir tanpa akta kelahiran ibarat anak itu hidup tapi tidak ada karena akses terhadap semua layanan publik dan jaminan sosial tidak dimungkinan baginya. Karena itu kita berharap ada kerjasama antara berbagai stakeholder untuk bisa mendorong upaya percepat kebutuhan akta kelahiran bagi seorang anak. (poskupang.com, novemy leo)