ChildFund Internasional Indonesia

Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak

Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak. Aplikasi ini digagas oleh ChildFund Internasional Indonesia

pos kupang
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kedua dari kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (kedua dari kanan), dan Renny Rebeka Haning (tengah) dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo (kiri) dan panitia, Ana Djukana SH (kanan), Rabu (2/12/2020) 

Every Child’s Bird Right ChildFund Internasional Indoensia

E-Mapper Jawab Pelayanan Akta Kelahiran di Belu

Program Every Child’s Birth Right dari ChildFund Internasioal di Indonesia yang diterapkan diKabupaten Belu sejak tahun 2018 hingga 2019 menuai keberhasilan. Dalam pelaksanaan program yang mendorong pemenuhan hak anak atas identitas yakni akta kelahiran ini ChildFund bekerjasama dengan LPPA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu serta pihak terkait.

Keberhasilan yang dicapai itu bukan tanpa tantangan, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan pemeirntah untuk lebih meningkatkan cakupan akta kelahiran anak di khususnya Belu dan di wilayah NTT pada umumnya. Hal ini terungkap dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas dengan host Novemy Leo, Selasa (2/12/2020).

Hadir saat itu,  ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu, Maksimus Mau Meta, SH dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi.

Saya mendengar ada Program Every Child Bird Right dari ChildFund, apakah itu?

Every Child Bird Right adalah sebuah pproyek inisiasi ChildFund Internasional di Indonesia bekerjasam dengan Pemerintah Kabupaten (Pemka) Belu dan teman teman dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau Dukcapil Belu untuk mendorong Pemeirntah memenuhi hak anak atas identitas yak Akta kelahiran. Proyek ini dimulai sejak tahun 2018 hingga 2019, tetapi kami kemudian atensi hingga Juli 2020 lalu dan kini sudha clossing.

Proyek ini bermula karena ChildFund di Indonesia sesuai dengan mandat kami organisasi anak yang fokusya pada usia anak 18 tahun kebawah. Ada juga anak remaja usia 19-24 tahun. Tapi khusus untuk akta kelahiran kami fokus khusus untuk anak usia 18 tahun kebawah.

ChildFund mendatnya bekerja untuk pemenuhan dan perlindungan anak untuk memastikan semua anak sehat, terlindungi dan juga puya pendidiak dan kecakapan hidup. Dari visi kami itulah kami tahu bahwa perkembangan anak itu tidak mungkin tercapai secara maksimal kalau salah satu hak anak pertama yakni Akta Kelahiran ini tak terpenuhi. Karena jika hak atas akta kelahiraannya tak terpenuhi maka resiko seorang anak tanpa tanpa identitas itu banyak sekali faktor resikonya.

Proyek ini dari setahun ditambah menjad dua tahun, apa pertimbangannya?

Karena animo dan komitmen dari Pemkab Belu meminta, bahwa masih banyak yang harus diintervensi. Awal kami masuk sekitar 50 persen terus kemdudian kemudian menjadi 72 persen. Itu karena komitmen dari Pemeirntah dan permintaan masyarakat mereka mau kita dampingi bersama-sama kami untuk proyek dimaksud.

ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020). (pos kupang)

Apakah ini Proyek pertama ChildFund di NTT ?

Tidak. ChildFund di NTT sudah sejak tahun 1986. Kalau di Indonesia, ChildFund sudah sejak tahun 1958. Kami mengatakan  proyek itu sebagai program, program jangka panjang untuk anak usia 0-5 tahun yakni PAUD, proyek untuk pengusaha responsive dan pengasuhan positif, ada usai 6-14 tahun program untuk kecakapan hidup, dan usia 15-24 tahun ada kecakapan hidup juga dan untuk kesiapan kerja orang muda.

Dan yang paling penting bahwa kami bekerja untuk membangun, memperkuat sistem perlindungan anak. Salah satu program yang cross cutting usai 0-24 tahun yakni perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat atau PATBM. Di NTT itu kami ada di Kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS, Flores ada di 4 pulau besar di NTT.

Apakah program yang sama juga akan dilakukan di kabupaten lainnya di NTT?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved