ChildFund Internasional Indonesia
Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak
Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak. Aplikasi ini digagas oleh ChildFund Internasional Indonesia
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ya, tidak tutup kemungkinan. Harapannya dengan lokakarya hari ini 3 Desember 2020, praktek baik dari proyek ini bisa direplikasi di kabupaten lain di NTT. Dari program ini kita tahu bahwa pembuatan akta kelahiran itu akar masalahnya di masyarakat terutama karena kesadaran dan jarak tempuh. Walaupun pengurusan akta kelahiran itu gratis tapi travelnya harus bayar, karena jarak tempuh yang harus dilakukan masyarakat.
Dalam program ini ChildFund mengintervensi jarak yang jauh untuk ibu anak. Apalagi di wilayah perbatasan Atambua yang berada di Negara Tior Leste dan Indonesia, kondisi ini membuat anak-anak disana sangat rentan rentan saat tidka memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi mereka sehingga mereka menjadi sangat beresiko untuk mendapatkan kekerasan dan ekspoitasi. Jadi kita memilh Kabupaten Belu sebab melihat tingkat kerentanan anak-anak disana.
Belu adalah daerah border dimana anak-anak keluar masuk melalui jalan tikus, biasanya kita baca di koran, karenanya kita ingin mengurangi faktor resiko anak dengan program kepemilikan akta kelahiran. Jadi itulah kenapa program ini difokuskan disitu kemudian kami mulai membangun aplikais e-mapper untuk membantu pemerintah mempermudah layanan dari sisi permintaan akan akta kelahiran.
Kita memilh Kabupaten Belu sebab melihat tingkat kerentanan anak-anak disana. Belu adalah daerah border dimana anak-anak keluar masuk melalui jalan tikus, biasanya kita baca di koran, karenanya kita ingin mengurangi faktor resiko anak dengan program kepemilikan akta kelahiran.
Apa itu Aplikasi e-mapper?
Aplikasi 2-mapper adalah aplikasi yang kami kembangkan berbasis web. Aplikasi ini mendorong kader perlindungan anak berbasis masyarakat di desa yang kami bentuk untuk supaya bisa membatu anak dan orangtua yang tidak punya anak melalui aplikasi itu.
Di Aplikasi e-mapper ada formulir F1-01 dari pemerintah yang kita desain sedemikian rupa, dan biodata masyarakat termasuk foto dan syarat bisa dikirimkan langsung melalui aplikasi yang ketika dapat wifi dan signal maka data itu bisa terupload langsung ke dinas dukcapil Kabupaten Belu untuk diproses aktanya. Dan kami memfasilitas gadget yang cukup baik untuk kader perlindungan anak berbasis masyarakat guna membantu pelayanan dimaksud.

Bagaimana dengan aksebilitas penyandang disabilitas, untuk mencover juga program ini?
Hak anak itu pinsipnya memang non diskriminasi. Semua anak tanpa kecuali dia lahir di Indonesia punya kedua orangtua warga Negara Indonesia (WNI), atau salah satu orangtuanya WNI, maka dia akan difasilitasi untuk mendpatakan dokumen akta kelahiran. Kita tak melihat adanya keterbatasan, akta kelahiran itu tidak diskiriminasi.
Kemungkinan besar yang perlu diperhatikan untuk disabilitas adalah aksebilitas mereka ke kantor dukcapil yang mugnkin sarana prasarana disana belum ramah. Maka aplikasi e-mapper ini sangat memugnkinkan teman disalibilitas atau orangtua yang punya anak disabilitas bisa didukung oleh kader.
Kadang kami lihat dari sisi orangtua, seringkali ada orangtua yang masih ada peraasaan malu terhadap keberadaan anaknya yang disabilitas. Jadi bukan karena tidak boleh mendapatka akses dari program ini, tapi ada faktor psikologis lain sehingga anak itu tida dimasukan dalam kartu keluarga (KK) atau bahkan dengan sengaja dikasih adopsi ke panti asuhan.
Bagaimana ChildFund mensuport orangtua yang masih seperti itu?
Kami bekerjaama dengan mitra lokal kami di kabupaten tempat kami bekerja dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan desiminasi tentang pentingnya hak anak. Saya kira dnegan semua stakeholder terlibat dan melakukan sosialisasi bersama dan terus menerus maka hak anak mendapatkan akses untuk dilindungi haknya tanpa terkecuali maka kesadaran itu juga ada pada orangtua.
Apa manfaat akta kelahiraan bagi anak, kaka Maksimus?
Akta kelahiran adalah akta pencatatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak identitas hokum seorang individu. Kepemilikan akta kelahiran mempengaruhi beragam aspek kehidupaan terutama terkait perlindungan hak-hak dasar anak, perlindungan anak dan akses terhadap beragam pelayanana dasar dan pelayanan publik lainnya.