Gaji PNS

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). 

3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com:

1. Tunjangan kinerja

2. Tunjangan suami/istri

3. Tunjangan anak

4. Tunjangan makan

5. Tunjangan jabatan

6. Perjalanan dinas

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved