Gaji PNS

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). 

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

POS-KUPANG.COMPemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah kebijakan sistem kepangkatan dan gaji PNS.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.Aapa saja yang berubah? 

Misalnya, sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, berubah menuju  sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sistem kepangkatan yang sebelumnya melekat pada PNS, ke depan disesuaikan dengan tingkatan jabatan. 

Demikian juga dengan tunjangan. Hanya ada dua yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan sesuai dengan tingkat kemahalan di daerah masing-masing.

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan rencana perubahan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Proses perumusan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Paryono juga mengatakan jika kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.

“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.\

Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved