Gaji PNS

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). 

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

POS-KUPANG.COMPemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah kebijakan sistem kepangkatan dan gaji PNS.

Perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.Aapa saja yang berubah? 

Misalnya, sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, berubah menuju  sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sistem kepangkatan yang sebelumnya melekat pada PNS, ke depan disesuaikan dengan tingkatan jabatan. 

Demikian juga dengan tunjangan. Hanya ada dua yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan sesuai dengan tingkat kemahalan di daerah masing-masing.

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan rencana perubahan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Proses perumusan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Paryono juga mengatakan jika kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.

“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.\

Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa.

Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa. (Grafis Tribun Style)

Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Dilansir oleh Kompas.com, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Gaji PNS 2021 tidak naik

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa gaji untuk ASN termasuk PNS tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.

Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.

Meski begitu, menurutnya, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.

“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi  dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).

Rincian gaji PNS

Dilansir oleh Kompas.com, gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Untuk mengingatkan kembali, berikut adalah rincian gaji PNS golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)                

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com:

1. Tunjangan kinerja

2. Tunjangan suami/istri

3. Tunjangan anak

4. Tunjangan makan

5. Tunjangan jabatan

6. Perjalanan dinas

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved