Gaji PNS

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). 

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Untuk mengingatkan kembali, berikut adalah rincian gaji PNS golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)                

1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved