Gaji PNS
Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya
Pemerintah Akan Ubah Kebijakan Gaji PNS Sesuai Kondisi Keuangan Negara, Begini Gambarannya
Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.
Untuk mengingatkan kembali, berikut adalah rincian gaji PNS golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ini-hukuman-bagi-pns-yang-ketahuan-mudik-saat-lebaran.jpg)