Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi dan Pemerintah, LENGKAPNYA!

Partai Gerindra akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah atas kasus yang menerpa kadernya

Editor: Benny Dasman
Kolase (Instagram/@edhy.prabowo) dan (Instagram/@jokowi)
Jauh hari sebelum ditangkap oleh KPK pada Rabu (25/11/2020), Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) pernah diingatkan oleh Presiden Joko Widodo (kanan) agar tidak ngawur soal ekspor benur. 

POS KUPANG, COM - Partai Gerindra akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah atas kasus yang menerpa kadernya, yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Sebelumnya diketahui Edhy Prabowo terkena OTT KPK kasus dugan korupsi ekspor benih lobster.

Melalui Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, ia mengatakan, partai-nya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo,

Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas peristiwa tertangkapnya Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kepada Presiden Jokowi, Wapres KH. Ma'ruf Amin, dan seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami sampaikan permohonan maaf

yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Muzani dalam pernyataannya yang disiarkan di akun Instagram resmi Partai Gerindra, Jumat (27/11/2020).

Dia percaya kasus yang menimpa Edhy Prabowo tidak akan mengganggu proses dan berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Muzani juga berharap seluruh kegiatan pemerintah tetap berjalan seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

"Kami harap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan seperti

yang sudah direncanakan sebelumnya seperti arahan Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak,

usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Terkait hal tersebut,

KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved