Talkshow Pancasila FKUB Provinsi NTT

Nilai-nilai Pancasila dan Trilogi Kerukunan (Bagian 2)

Trilogi kerukunan adalah politik kerukunan yang dicanangkan oleh Menteri Agama, Alamsyah Ratu Perwiranegara (1978-1983)

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM
Dr. Norbertus Jegalus (tengah depan) bersama anggota FKUB Provinsi NTT mengekspresikan Salam Kerukunan usai acara Talkshow di Auditorium Harian Pos Kupang / POS-KUPANG.COM, Selasa (24/11/2020). 

Nilai-nilai Pancasila dan Trilogi Kerukunan (Bagian 2)

Oleh: Dr. Norbertus Jegalus

(Dosen tetap pada Fakultas Filsafat Agama Unika Widya Mandira Kupang) 

Materi yang dipresentasikan dalam acara “Talk Shaw Pancasila”, bersama anggota FKUB Provinsi NTT, utusan komunitas agama, serta tokoh masyarakat, yang diselenggarakan oleh FKUB Provinsi NTT, di Kupang, 24 November 2020.

Mewujudkan Trilogi Kerukunan 

Apa itu Trilogi Kerukunan

Trilogi kerukunan adalah politik kerukunan yang dicanangkan oleh Menteri Agama, Alamsyah Ratu Perwiranegara (1978-1983) yang menyangkut tiga matra kerukunan: antarumat beragama, internal umat beragama, dan umat beragama dengan pemerintah.

Trilogi kerukunan adalah sebuah megaproyek kerukunan yang sangat komprehensif, meskipun dalam pelaksanaannya sejak Orde Baru sampai dengan sekarang, tidak selalu berjalan lancar dan sukses. Akan tetapi, konsep trilogi kerukunan masih sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini dan karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab semua kaum beragama untuk mewujudkanya.

Pertama, kerukunan internal umat beragama adalah kerukunan ke dalam sesama agama, jadi antara penganut satu agama, misalnya: kerukunan sesama umat Islam atau sesama umat Kristen.

Perbedaan penafisran atas doktrin teologi dalam satu agama biasa terjadi dan tak jarang perbedaan pandangan itu melahirkan konflik internal agama itu. Perbedaan itu menjadi konfliktual karena ditambah oleh adanya pelbagai aliran dan mashab serta ormas-ormas keagamaan dan akhirnya terjadi saling klaim kebenaran dan bahkan sampai saling mengkafirkan.

Kedua, kerukunan antarumat beragama adalah kerukunan antara umat dari agama yang satu dengan agama lain. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang tidak saling merendahkan dan mengaggap agama yang dianutnya paling benar dan yang lain sebagai salah. Tidak terdapat saling curiga antara satu dengan yang lain.

Ini perlu dilakukan untuk menghindari lahirnya fanatisme beragama yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan dialog.

Ketiga, kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Posisi dan peran pemerintah di sini sangat menentukan, karena di satu pihak ia pelaku kerukunan berhadapan dengan semua umat beragama dan di pihak lain ia pembuat kebijakan kerukunan itu sendiri. Karena itu, pemerintah perlu bijaksana dalam membuat politik kerukunan agar tidak menjadikan agama-agama hanya sebagai sarana bagi kepentingan politik pemerintah.

Sedangkan dari pihak agama-agama diminta juga sikap taat dan bijaksana dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Itu artinya, dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari norma hukum negara, jadi kaum agama harus taat kepada norma hukum negara, tetapi sejauh isi hukum itu adil.

Proyek Kerukunan Beragama

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved