Tiga Ranperda Usulan Pemda TTS Dipending Pembahasannya Oleh DPRD, Ini Alasannya

Tiga Ranperda Usulan Pemda TTS Dipending Pembahasannya Oleh DPRD, Ini Alasannya

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan 

POS-KUPANG.COM | SOE - Tiga Ranperda usulan Pemda TTS saat ini dipending pembahasannya oleh DPRD TTS di tingkat Paripurna.

Mayoritas fraksi di DPRD memutuskan untuk mempending sementara pembahasan ketiga Ranperda tersebut menyusul adanya dokumen persyaratan yang kurang dan dua Ranperda belum dilakukan harmonisasi di Kemenkumham Propinsi NTT.

Ketiga Ranperda yang dipending pembahasannya di tingkat Paripurna yaitu, Ranperda penyertaan modal kepada pihak ketiga, Ranperda Pengelolaan keuangan dan Ranperda pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.

Baca juga: KPU Malaka Mulai Distribusikan APD ke Kecamatan

Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan kepada POS-KUPANG.COM, Senin (23/11/2020) mengatakan, untuk Ranperda penyertaan modal dipending pembahasannya di tingkat Paripurna karena dokumen rencana bisnis dan analisis inventarisasi belum dilengkapi oleh Pemda TTS.

Akibat ketiadaan dokumen tersebut, dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, dinyatakan belum harmonis.

Sedangkan dua Ranperda lainnya, dipending karena belum dilakukan harmonisasi di tingkat Kemenkumham Propinsi NTT.

Baca juga: NTT Belum Ekspor Rumput Laut Susulan karena Covid-19

" Dari delapan Ranperda usulan Pemda TTS, 5 Ranperda sudah kita bahas di tingkat Paripurna dan selanjutnya akan dilakukan asistensi di biro hukum Setda Propinsi NTT. Sedangkan tiga Ranperda lainnya kita pending pembahasannya," ungkap pria yang akrab disapa Egi ini.

Ditanya terkait nasib ketiga Ranperda tersebut Egi menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam paripurna beberapa waktu lalu, ketiga Raperda tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna khusus apa bila dokumen persyaratannya sudah dilengkapi.

Banmus akan kembali melakukan rapat guna menentukan jadwal pelaksanaan paripurna khusus guna membahas ketiga Ranperda tersebut.

" Kalau dokumen persyaratannya sudah oke, Banmus akan mengadakan rapat guna menentukan agenda pelaksanaan paripurna khusus. Jika dokumennya belum lengkap, maka bisa saja kita geser ke tahun depan," ujarnya.

Terpisah Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, belum dilakukannya harmonisasi dua Ranperda tersebut karena di Kemenkumham sendiri dalam sehari hanya bisa melakukan harmonisasi sebanyak 5 Ranperda.

Sedangkan dua Ranperda sisakan akan dibawa ke Kemenkumham pada Senin ini. Sedangkan untuk dokumen rencana bisnis dan analisis inventarisasi yang masih kurang untuk Ranperda penyertaan modal akan diselesaikan pada Senin ini juga.

" Kita sudah sepakat dengan DPRD untuk melakukan paripurna khusus untuk ketiga Ranperda ini jika dokumen administrasinya sudah lengkap," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved