KBM Tatap Muka di Sekolah, Begini Respon Kadis P dan K Provinsi NTT

Menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk KBM tatap muka di sekolah tahun 2021, begini tanggapan Kadis P dan K NTT

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto KBM Tatap Muka di Sekolah, Begini Respon Kadis P dan K Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi S.Pd. KBM Tatap Muka di Sekolah, Begini Respon Kadis P dan K Provinsi NTT

Menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk KBM tatap muka di sekolah tahun 2021, begini tanggapan Kadis P dan K Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mempersilakan   sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Kemendikbud pun memberikan beberapa syarat pembukaan sekolah diantaranya, mendapat izin dari Pemda dan Kanwil Kemenag, kepala sekolah, serta orang tua murid.

Tingkat risiko persebaran Covid-19 di wilayah yang bersangkutan sudah diketahui oleh Pemda. Kesiapan sekolah yang ditentukan dari pemenuhan daftar periksa.

Antara lain, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, disinfektan, kesiapan menerapkan wajib masker, serta pemetaan warga sekolah yang komorbid.

Baca juga: Guru SLB Khawatir Kesehatan Siswa di Masa Pandemi, Ada Panduan Bagi Sekolah Tatap Muka

Baca juga: PJJ di Masa Pandemi Covid-19 Dorong Guru Kreatif Dalam Mengajar Terutama Pembelajaran Faktual

Pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas. Siswa SLB maksimal 5 orang per kelas, PAUD maksimal 5 peserta didik, serta pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 siswa.

Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan dilarang ada kegiatan olahraga, ekstrakurikuler serta dilarang membuka kantin sekolah.

Penjabat Bupati Ngada, Linus Lusi, mengatakan syarat pembukaan sekolah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud perlu dicerna secara matang oleh dinas teknis dan sekolah.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT ini menegaskan pihaknya tidak pernah melarang desakan orang tua terkait hal ini. Namun yang diperhatikan adalah keselamatan dan kemanusiaan.

"Prinsipnya pihak dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten tak pernah melarang atau menghalangi desakan orang tua untuk merespon keinginan siswa masuk kembali. Dinas P dan K Provinsi merapatkan bersama dengan tim Satgas Covid tingkat provinsi untuk ambil langkah lanjutan dengan melihat tren transmisi lokal penyebaran virus Covid-19," jelas Linus Lusi kepada POS-KUPANG.COM Minggu 22/11/2020).

Ia menyatakan sebagai gambaran Pemkab Ngada merespon keinginan orang tua agar para siswa masuk sekolah seperti biasa dengan pengetatan protokol kesehatan.

Ia menyarankan segera bersurat untuk dibahas secara khusus oleh tim Satgas Covid-19 dan lanjutan berpatok juga edaran dan instruksi gubernur terkait pembukaan sekolah. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua.

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.

Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ini Tanggapan Kepala Dinas P dan K NTT Terkait KBM Tatap Muka di Sekolah, https://kupang.tribunnews.com/2020/11/22/ini-tanggapan-kepala-dinas-p-dan-k-ntt-terkait-kbm-tatap-muka-di-sekolah dan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/21/050700671/januari-2021-sekolah-tatap-muka-diperbolehkan-simak-syaratnya?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved