Akhir November 2020, Kejati NTT akan Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengalihan Aset Tanah 30 Ha

sudah limpah, jadi minggu ketiga atau minggu keempat bulan November 2020 ini sudah penetapan tersangka

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Kejati NTT untuk POS-KUPANG.COM
Suasana penggeledahan rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Sabtu (14/11/2020). 

Akhir November 2020, Kejati NTT akan Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengalihan Aset Tanah 30 Ha

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penetapan tersangka akan dilakukan pada akhir bulan November 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo, Sabtu (14/11/2020).

Diakuinya, kasus tersebut menjadi atensi dari Kejagung RI.

"Makanya Tim bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Kemungkinan paling lambat Desember 2020 sudah limpah, jadi minggu ketiga atau minggu keempat bulan November 2020 ini sudah penetapan tersangka," katanya.

Saat ditanya apakah terdapat nama pejabat yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Abdul Hakim menjelaskan, semua saksi berpotensi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang ada.

"Semua saksi berpeluang jadi tersangka, cuman, jika ada alat bukti kalau mengarah pada saksi itu ya ditetapkan tersangka, kalau tidak ada, dia jadi saksi," katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejati NTT bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat, kembali melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penggeledahan pada Sabtu (14/11/2020) ini dilakukan selama 3 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Penggeledahan disaksikan Lurah Labuan Bajo, Syaifudin Malik, anak Haji Adam Djudje dan Penasehat Hukum dari haji Adam Djudje, Yulianto Indra Kusuma.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Tidak ada kendala, penyidik datang ke Haji Djudje dan ada penasehat hukum, anak kandung dari Haji Djudje serta Lurah Labuan Bajo," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo.

Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa, mesin tik kuno sebanyak 6 buah, blangko kosong, materai lama, serta dokumen-dokumen terkait tanah milik Pemda di kerangan seluas 30 Ha.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved