Ini Deretatan Kasus yang Terkait Rizieq Shihab yang Jadi PR Polisi,Penodaan Agama hingga Chat Mesum
Selama di Arab Saudi, polisi menangguhkan pemeriksaan sejumlah kasus hukum yang dilaporkan masyarakat. Namun beberapa diantaranya sudah dinyakan SP3 a
Ini Deretatan Kasus yang Terkait Rizieq Shihab yang Jadi PR Polisi, Penodaan Agama hingga Chat Mesum
POS KUPANG.COM -- Setelah tinggal di Arab Saudi sejak April 2017 lalu , Habib Rizieq akhirya pulang di Indonesia
Ia disambut ribuan orang di Bandara Internasional Seoakrno-Hatta.
Selama di Arab Saudi, polisi menangguhkan pemeriksaan sejumlah kasus hukum yang dilaporkan masyarakat. Namun beberapa diantaranya sudah dinyakan SP3 atau menghentikan penyidikan
Namun ada beberapa kasus lainnya yang masih harus diproses lebih lanjut
Pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah berada di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020). Dia mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017.
Kedatangan Rizieq langsung disambut simpatisan FPI di Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan aktivitas bandara lumpuh total selama lima jam, terhitung mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB.
Baca juga: Bahaya RUU Larangan Minuman Beralkoho, Masyarakay yang Konsumsi bisa Masuk Penjara 2 Tahun
Baca juga: Setelah UU Cipta Kerja, Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas di DPR, Kata Ketua DPR?
Baca juga: PERAHATIAN, BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya
Baca juga: Bahaya RUU Larangan Minuman Beralkoho, Masyarakay yang Konsumsi bisa Masuk Penjara 2 Tahun
Keberadaan Rizieq di Arab Saudi awalnya untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, kepergian Rizieq untuk umrah lantas menimbulkan tanda tanya dan berbagai spekulasi, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
Apa saja kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihab? Catatan Kompas.com, sepanjang 2015 hingga 2017, Rizieq pernah tujuh kali dilaporkan ke polisi.
Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Pertama, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Huzein. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017.
Kala itu, tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza tersebar di media sosial. Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
]Kedua, pada Januari 2017, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, dua kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi sehingga status tersangka Rizieq pun gugur.
Sementara itu, ada lima kasus yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.