Bahaya RUU Larangan Minuman Beralkoho, Masyarakay yang Konsumsi bisa Masuk Penjara 2 Tahun
RUU ini sangat berbahaha bagi masyaraka suka mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkoho karena ancaman hukumannya bisa sampai 2 tahun penjara
Bahaya RUU Larangan Minuman Beralkoho, Masyarakay yang Konsumsi bisa Masuk Penjara 2 Tahun
POS KUPANG.COM -- Setelah tertunda lama, kini DPR RI tengah membahas kembali RUU Minuman Beralkohol
RUU ini sangat berbahaha bagi masyaraka suka mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkoho karena ancaman hukumannya bisa sampai 2 tahun penjara
Masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol terancam sanksi pidana. Aturan tersebut diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Teman Selebgram Rekan Awkarin Berinisial SS Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Setelah UU Cipta Kerja, Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas di DPR, Kata Ketua DPR?
Baca juga: Mucul Lagi Video Mesum , Kali ini Video Syur Selingkuh Dokter dan Bidan Viral
Baca juga: Pernah Kawin Cerai, Kini Vikcy Prastyo Incar Janda Deddy Corbuzier untuk Jadi Kekasih, Kesempatan?
Draf RUU itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu tertuang dalam Pasal 5, 6, dan 7 draf RUU yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di dalam Pasal 8 terdapat pengecualian. Konsumsi minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun di luar itu, ada ancaman pidana yang membayangi masyarakat.
Melalui pasal di bab tentang ketentuan pidana, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.