Setelah UU Cipta Kerja, Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol  Dibahas di DPR, Kata Ketua DPR?

Pada periode saat ini, kata Dasco , diusulkan kembali dan baru tahapan penjelasan pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ilustrasi Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang disita polisi pekan lalu. Ini berlangsung saat jumpa pers di Mapolres Sumba Timur, Kamis (19/12/2019). 

Setelah UU Cipta Kerja, Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol  Dibahas di DPR, Kata Ketua DPR?

POS KUPANG.COM -- Masyarakat Indonesia barus saja menyaksikan kontroversi UU Cipta Kerja yang dianggap lebih menguntungkan pengusaha dan sangat merugikan pekerja dan lingkungan hidup

Kini DPR tengah membahas kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol yang juga sangat kontroversi

RUU Larangan Minuman Beralkohol kini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Banyak yang mengritik RUU ini, tetapi ternyata RUU ini sudah ada dari periode DPR 2014-2019

Pada periode ini, baru diusulkan kembali dan baru pada tahap penjelasan di Baleg DPR.

Untuk itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap masyarakat tidak perlu berlebihan dalam melihat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Dasco, RUU tersebut sudah ada dari periode DPR 2014-2019 dan baru pada tahap pembahasan.

Baca juga: PERAHATIAN,  BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya

Baca juga: Mucul Lagi Video Mesum , Kali ini  Video Syur  Selingkuh Dokter dan Bidan Viral

Baca juga: Diduga Jadi Orang Ketiga, Warganet Minta Echi Unyu Jangan Jadi Pelakor Pasangan Baim Wong dan Paula 

Baca juga: KABAR BURUK dari Via Vallen,  Sang Ayah Idap Penyakit Mematikan: Ternyata Udah Lama Papa Sakit

Baca juga: Gisella Anastasia Akan Diperiksa Terkait Sosok di Video Syur Miripnya, Polisi Tetapkan Hari Selasa

Pada periode saat ini, kata Dasco , diusulkan kembali dan baru tahapan penjelasan pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Nanti dari Baleg akan mengkaji, lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak?" ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

"Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," sambung Dasco.

Dasco menyebut, pengkajian yang dilakukan Baleg terhadap RUU tersebut, akan berlangsung secara terbuka dan transparansi dengan mendengarkan semua aspirasi.

"Penolakan, maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," papar Dasco.

Dasco menjelaskan, setiap usulan RUU di DPR , pengusul pastinya memiliki alasan mengapa perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut seperti minuman beralkohol.

"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada (aturan). Nah tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved