PERAHATIAN,  BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya

Pemerintah berencana untuk menutup BLTP UMKM pada akhir Novemer. Harapan pemerintah adalah semua bantuan yang diberikan sudah diterima dan tepat sasar

Editor: Alfred Dama
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

PERAHATIAN,  BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya

POS KUPANG.COM -- Pemerintah berencana untuk menutup BLTP UMKM pada akhir Novemer. Harapan pemerintah adalah semua bantuan yang diberikan sudah diterima dan tepat sasaran

Namun hingga masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengetahui informasi ini dan proses pendaftaranya 

Bantuan Langsung tunai (BLT) UMKM akan segera ditutup akhir bulan November.

Awalnya Program BLT UMKM berakhir pada bulan September 2020.

Namun pemerintah memperpanjang Program BLT UMKM sampai akhir November.

Baca juga: Mucul Lagi Video Mesum , Kali ini  Video Syur  Selingkuh Dokter dan Bidan Viral

Baca juga: Pernah Kawin Cerai, Kini Vikcy Prastyo Incar Janda Deddy Corbuzier untuk Jadi Kekasih, Kesempatan?

Baca juga: KABAR BURUK dari Via Vallen,  Sang Ayah Idap Penyakit Mematikan: Ternyata Udah Lama Papa Sakit

Baca juga: Gisella Anastasia Akan Diperiksa Terkait Sosok di Video Syur Miripnya, Polisi Tetapkan Hari Selasa

Baca juga: Mental Baja Nikita Mirzani, Tak Takut Ancaman Pendukung Habib Rizieq, Tungguin Dilaporkan ke Polisi

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Pendaftaran dilakukan secara offline dari daerah masing-masing

Cara Daftar BLT UMKM

Masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan bantuan ini.

Kementerian, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, perbankan bahkan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan tersebut.

Pendaftar dapat melengkapi data usulan dengan mengisi:

1. NIK

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

4. Bidang usaha

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved