Tiga Tahun Menunggu BPN Belu Belum Terbitkan Sertifikat Tanah Dolviana Kolo
Sudah tiga tahun menunggu BPN Kabupaten Belu belum terbitkan sertifikat tanah Dolviana Kolo
Didampingi enam pejabat di BPN, Fernando menjelaskan, permasalahan dalam membuat sertifikat cukup kompleks. Ada permasalahan karena letak tanah di kawasan hutan, status tanah ulayat dan juga karena permasalahan batas tanah yang belum diselesaikan dengan baik oleh sesama pemilik tanah. Selain itu, ada juga permasalahan kebijakan, artinya diusulkan banyak tetapi quota yang diberikan pemerintah pusat terbatas sehingga ada sertifikat tanah yang diterbitkan duluan dan ada juga yang menyusul.
Fernando mengungkapkan, selain BPN menginvetarisir data bidang tanah yang sudah diukur juga pemerintah desa bisa aktif menyampaikan kepada BPN tentang bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah desanya.
Solusi lainnya, kata Fernando, masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat bisa datang langsung ke kantor BPN untuk bertanya. Bila informasi dari staf belum lengkap bisa menghadap langsung kepala BPN. Ia juga sudah menegaskan kepada para staf agar lebih prima dalam memberikan pelayanan serta komunikatif dalam memberikan informasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-bpn-belu-jose-m-fernando.jpg)