Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan
Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
“Kalau ternya ada yang ikut tersita padahal bukan milik pelaku pidana, mereka bisa mengajukan keberatan sesuai prosedur. Itu akan kita perhatikan karena tidak boleh mengambil harta orang,” jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi.
Baca juga: OJK NTT Gelar Diseminasi Sektor Jasa Keuangan Triwulan III 2020
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Kris Praing-David Melo Wadu Siap Ikut Debat ,Simak !
Baca juga: Bawaslu Sumba Barat Akui Sulit Telusuri Akun Palsu
Baca juga: Telkomsel Perluas Pemerataan Akses Jaringan Broadband 4G LTE di Oepoli Perbatasan RI & Timor Leste
Sidang kemudian dilanjutkan ke Ruko milik Stefanus Sulayman di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Ruko tersebut juga disita oleh jaksa padahal aset tersebut bukan merupakan jaminan (dari kredit Ilham Nurdiyanto senilai Rp 10 M, red). (*/Advetorial)