Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan

Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana saat sidang lapangan di Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Senin (9/11/2020). 

Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 14 bidang tanah yang diagunkan Ilham Nurdiyanto (IN) di Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Selain itu, Kejati NTT juga menyita 15 bidang tanah milik terdakwa Stefanus Sulayman (SS) dan 1 unit Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang yang tidak pernah dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT. Bahkan satu bidang tanah milik masyarakat setempat, juga ikut disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal itu terungkap dalam sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT dengan terdakwa Stefanus Sulayman (SS) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Oematnunu dan Kelurahan Kuanino., Senin (9/11/2020).

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.Hum, didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, S.H, M.H dan Ari Prabowo, S.H. Hadir dalam sidang lapangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Cindra Adiano, S.H, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates.

Hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Hendrik Tiip, Heri Franklin, Kundrat Mantolas dan Benfriet Foeh.

Seperti disaksikan wartawan, sidang berlangsung sekitar pukul 9.40 Wita pada lokasi 23 bidang tanah yang disita jaksa di Desa Oematnunu. Tampak Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum, Tim JPU, Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berdiri di badan jalan lapen, tepat di samping lahan yang disita tersebut.

Ketua Majelis Hakim meminta kepada tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan lokasi tanah yang disita jaksa. Tim Pertanahan pun menunjuk hamparan dengan luas sekitar 54 ha yang disita jaksa.

Setelah ditunjuk, Ketua Majelis Hakim bertanya tentang berapa banyak bidang tanah di lokasi tersebut. Tim dari Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa ada 23 bidang tanah.

“Yang disita ada 29 bidang, di mana enam bidang yang lain?” tanya Mira Manggi.

Tak lama kemudian, datang dua orang warga setempat di lokasi sidang (yang kebetulan pulang dari kebun dan seorang di antaranya memegang parang, red). Walau sempat terjadi salah paham, namun yang bersangkutan melepaskan parangnya saat disuruh Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, warga yang memegang parang tersebut dipanggil Ketua Majelis Hakim. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menonton karena rumah dan kebunnya juga ikut disita Jaksa. “Rumah dan kebun saya juga disita,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa jaksa juga memasang plang penyitaan tak jauh dari rumahnya (rumahnya juga masuk dalam lahan yang disita, red).

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim mengarahkannya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang untuk ditindaklanjuti. Namun, ia mengatakan, “Kami ini orang kampung yang tidak tahu hukum dan kami juga tidak punya uang,” ujarnya.

Kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk merincikan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan. Tim JPU menyebut 14 bidang yang dijaminkan oleh Ilham Nurdiyanto, adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 195, 197, 208, 203,187, 191, 204, 208 atas nama Edo Prasetyo Hernanto. Selain itu, SHM Nomor: 209, 210, 189, 18, dan SHM Nomor: 198 atas nama Silvia Irawan. Juga SHM Nomor: 175 atas nama Sarlince Elisabeth Oematan.

Menanggapi itu, Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Stefanus Sulayman, Melkianus Ndaomanu meminta tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijaminkan Ilham Nurdiyanto (debitur kredit macet, red) ke Bank NTT.

“Apakah bisa tunjuk posisi 14 bidang yang dijaminkan? Dia ada pada posisi yang mana? SHM atas nama Edo Prasetyo dari mana ke mana? Lalu yang lainnya dari mana ke mana?” tanya Ndaomanu.

Ketua Majelis Hakim pun meminta tiga orang tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijadikan jaminan.

Namun, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak dapat menunjukkan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan tersebut.

“Lokasinya lompat-lompat bukan satu hamparan,” ujar seorang ibu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukkannya pada peta. “Kalau bisa ditunjuk di peta, kasih tanda dengan warna supaya jelas,” ujarnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu pun bertanya kepada tim dari Kantor Pertanahan berapa Nomor: SHM milik warga setempat yang ikut disita jaksa, red), berapa nomor SHM tanahnya.

“Yang masuk permukiman itu Nomor: 175. Atas nama Yulianus Kolo. Tanah kebun dan rumah,” ujar seorang pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Ndaomanu kembali bertanya, apakah pemasangan plang penyitaan jaksa untuk 14 bidang tanah yang dijaminkan atau untuk 23 bidang?

“Saat pasang berdasarkan peta pada satu hamparan,” ujar pegawai pertanahan.

Sitaan lain di Jalan Sudirman, Kuanino  Kupang.
Sitaan lain di Jalan Sudirman, Kuanino Kupang. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Lalu, Ketua Majelis Hakim meminta JPU menjelaskan, apakah yang disita adalah 14 bidang tanah atau 23 bidang tanah. Jaksa pun menjawab, kalau pihaknya menyita semua bidang tanah tersebut.

“Tapi, karena waktu itu sudah malam dan plang terbatas maka kita hanya pasang melingkar. Kita pasang pada bagian luar yang tidak kita sita. Tapi kita sisir semua titik dimana-dimana,” ujar Benfriet Foeh.

Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu kembali bertanya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, tapi mengapa yang disita jaksa adalah 23 bidang tanah, bukan14 bidang tanah yang dijaminkan.

“Karena penyitaan itu kan berangkat dari penyidikan. Dalam penyidikan kan sudah clear bahwa 14 bidang yang diagunkan, mengapa semuanya disita?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan Ndaomanu, Jaksa Benfriet Foeh mengatakan, “Dalam penyidikan itu, kita mendapat pengakuan dari Ilham Nurdiyanto bahwa seluruh sertifikat yang ada di Oematnunu itu yang ditawarkan Stefanus Sulayman kepadanya saat ia akan mengajukan kredit. Tapi, karena kredit yang diambil hanya Rp 10 milyar maka hanya diambil 14 sertifikat itu. Semuanya (23 bidang tanah, red) dikuasai oleh Stefanus,” jawabnya.

Menurut Ndaomanu, pihaknya perlu mendapat penjelasan karena terkait dengan tanah milik warga yang ikut disita oleh Jaksa di lokasi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa kalau ada yang keberatan silakan mengajukan keberatan.

“Kalau ternya ada yang ikut tersita padahal bukan milik pelaku pidana, mereka bisa mengajukan keberatan sesuai prosedur. Itu akan kita perhatikan karena tidak boleh mengambil harta orang,” jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi.

Baca juga: OJK NTT Gelar Diseminasi Sektor Jasa Keuangan Triwulan III 2020

Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Kris Praing-David Melo Wadu Siap Ikut Debat ,Simak !

Baca juga: Bawaslu Sumba Barat Akui Sulit Telusuri Akun Palsu

Baca juga: Telkomsel Perluas Pemerataan Akses Jaringan Broadband 4G LTE di Oepoli Perbatasan RI & Timor Leste

Sidang kemudian dilanjutkan ke Ruko milik Stefanus Sulayman di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Ruko tersebut juga disita oleh jaksa padahal aset tersebut bukan merupakan jaminan (dari kredit Ilham Nurdiyanto senilai Rp 10 M, red). (*/Advetorial)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved