Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan

Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana saat sidang lapangan di Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Senin (9/11/2020). 

Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 14 bidang tanah yang diagunkan Ilham Nurdiyanto (IN) di Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Selain itu, Kejati NTT juga menyita 15 bidang tanah milik terdakwa Stefanus Sulayman (SS) dan 1 unit Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang yang tidak pernah dijadikan sebagai jaminan di Bank NTT. Bahkan satu bidang tanah milik masyarakat setempat, juga ikut disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal itu terungkap dalam sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT dengan terdakwa Stefanus Sulayman (SS) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Oematnunu dan Kelurahan Kuanino., Senin (9/11/2020).

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, S.H, M.Hum, didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, S.H, M.H dan Ari Prabowo, S.H. Hadir dalam sidang lapangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum, Cindra Adiano, S.H, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, S.H, M.H dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates.

Hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Hendrik Tiip, Heri Franklin, Kundrat Mantolas dan Benfriet Foeh.

Seperti disaksikan wartawan, sidang berlangsung sekitar pukul 9.40 Wita pada lokasi 23 bidang tanah yang disita jaksa di Desa Oematnunu. Tampak Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum, Tim JPU, Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berdiri di badan jalan lapen, tepat di samping lahan yang disita tersebut.

Ketua Majelis Hakim meminta kepada tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan lokasi tanah yang disita jaksa. Tim Pertanahan pun menunjuk hamparan dengan luas sekitar 54 ha yang disita jaksa.

Setelah ditunjuk, Ketua Majelis Hakim bertanya tentang berapa banyak bidang tanah di lokasi tersebut. Tim dari Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa ada 23 bidang tanah.

“Yang disita ada 29 bidang, di mana enam bidang yang lain?” tanya Mira Manggi.

Tak lama kemudian, datang dua orang warga setempat di lokasi sidang (yang kebetulan pulang dari kebun dan seorang di antaranya memegang parang, red). Walau sempat terjadi salah paham, namun yang bersangkutan melepaskan parangnya saat disuruh Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, warga yang memegang parang tersebut dipanggil Ketua Majelis Hakim. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menonton karena rumah dan kebunnya juga ikut disita Jaksa. “Rumah dan kebun saya juga disita,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa jaksa juga memasang plang penyitaan tak jauh dari rumahnya (rumahnya juga masuk dalam lahan yang disita, red).

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim mengarahkannya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang untuk ditindaklanjuti. Namun, ia mengatakan, “Kami ini orang kampung yang tidak tahu hukum dan kami juga tidak punya uang,” ujarnya.

Kemudian, sidang kembali dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk merincikan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan. Tim JPU menyebut 14 bidang yang dijaminkan oleh Ilham Nurdiyanto, adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 195, 197, 208, 203,187, 191, 204, 208 atas nama Edo Prasetyo Hernanto. Selain itu, SHM Nomor: 209, 210, 189, 18, dan SHM Nomor: 198 atas nama Silvia Irawan. Juga SHM Nomor: 175 atas nama Sarlince Elisabeth Oematan.

Menanggapi itu, Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Stefanus Sulayman, Melkianus Ndaomanu meminta tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijaminkan Ilham Nurdiyanto (debitur kredit macet, red) ke Bank NTT.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved