Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan
Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
“Apakah bisa tunjuk posisi 14 bidang yang dijaminkan? Dia ada pada posisi yang mana? SHM atas nama Edo Prasetyo dari mana ke mana? Lalu yang lainnya dari mana ke mana?” tanya Ndaomanu.
Ketua Majelis Hakim pun meminta tiga orang tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijadikan jaminan.
Namun, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak dapat menunjukkan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan tersebut.
“Lokasinya lompat-lompat bukan satu hamparan,” ujar seorang ibu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukkannya pada peta. “Kalau bisa ditunjuk di peta, kasih tanda dengan warna supaya jelas,” ujarnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu pun bertanya kepada tim dari Kantor Pertanahan berapa Nomor: SHM milik warga setempat yang ikut disita jaksa, red), berapa nomor SHM tanahnya.
“Yang masuk permukiman itu Nomor: 175. Atas nama Yulianus Kolo. Tanah kebun dan rumah,” ujar seorang pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Ndaomanu kembali bertanya, apakah pemasangan plang penyitaan jaksa untuk 14 bidang tanah yang dijaminkan atau untuk 23 bidang?
“Saat pasang berdasarkan peta pada satu hamparan,” ujar pegawai pertanahan.

Lalu, Ketua Majelis Hakim meminta JPU menjelaskan, apakah yang disita adalah 14 bidang tanah atau 23 bidang tanah. Jaksa pun menjawab, kalau pihaknya menyita semua bidang tanah tersebut.
“Tapi, karena waktu itu sudah malam dan plang terbatas maka kita hanya pasang melingkar. Kita pasang pada bagian luar yang tidak kita sita. Tapi kita sisir semua titik dimana-dimana,” ujar Benfriet Foeh.
Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu kembali bertanya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, tapi mengapa yang disita jaksa adalah 23 bidang tanah, bukan14 bidang tanah yang dijaminkan.
“Karena penyitaan itu kan berangkat dari penyidikan. Dalam penyidikan kan sudah clear bahwa 14 bidang yang diagunkan, mengapa semuanya disita?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan Ndaomanu, Jaksa Benfriet Foeh mengatakan, “Dalam penyidikan itu, kita mendapat pengakuan dari Ilham Nurdiyanto bahwa seluruh sertifikat yang ada di Oematnunu itu yang ditawarkan Stefanus Sulayman kepadanya saat ia akan mengajukan kredit. Tapi, karena kredit yang diambil hanya Rp 10 milyar maka hanya diambil 14 sertifikat itu. Semuanya (23 bidang tanah, red) dikuasai oleh Stefanus,” jawabnya.
Menurut Ndaomanu, pihaknya perlu mendapat penjelasan karena terkait dengan tanah milik warga yang ikut disita oleh Jaksa di lokasi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa kalau ada yang keberatan silakan mengajukan keberatan.