Ribuan Peserta BPJS Kesehatan non PBI di Ende Masuk Daftar Registrasi Ulang
pemerintah melakukan cleansing data terhadap data peserta Program JKN-KIS dengan segmen kepesertaan Non PBI yang belum terisi
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan non PBI di Ende Masuk Daftar Registrasi Ulang
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalankan program registrasi ulang (Gilang) sejak 1 November 2020.
Program tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan audit BPKP tahun buku 2018 serta hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga, 21 September 2020.
Telah diputuskan, pemerintah melakukan cleansing data terhadap data peserta Program JKN-KIS dengan segmen kepesertaan Non PBI yang belum terisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Demikian dijelaskan oleh Hendry Mario Sani Nggadas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).
Untuk Kabupaten Ende, kata Sani, total peserta non PBI yang masuk daftar untuk melakukan registrasi ulang mencapai 1.096 peserta. Rinciannya, pensiunan PNS 951, pensiunan TNI 28, PNS daerah 54, PNS Pusat 60, veteran 1, pensiunan pejabat negara 2.
"Sesuai dengan undang-undang, semua data-data peserta BPJS Kesehatan mengacu pada nomor induk kependudukan. Jadi seluruh masyarakat Indonesia wajibnya sudah memiliki NIK yang terintegrasi dengan kartu BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya Gilang, maka untuk sementara kartu peserta BPJS Kesehatan non PBI dinonaktifkan selama proses melakukan registrasi ulang NIK.
Namun, peserta non PBI tidak perlu khawatir, sebab mekanisme Gilang sejalan paralel dengan pelayanan di rumah sakit, klinik dan Puskesmas.
Untuk peserta PBI atau yang dibayar oleh pemerintah, Sani katakan, tetap aktif. "Kalau peserta PBI dalam tanda kutip yang kurang mampu tidak ada masalah, tetap masih aktif sesuai dengan penetapan SK mentri Sosial yang berlaku," ungkapnya.
Sani mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke rumah sakit, puskesmas dan klinik dan mengirim data nama-nama peserta yang perlu melakukan registrasi ulang. Selanjutnya, peserta atau petugas rumah sakit, Puskesmas dan klinik bisa konfirmasi ke BPJS Kesehatan Cabang Ende.
BPJS Kesehatan juga mendorong peserta untuk segera melakukan pengecekan status keaktifannya melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store/App Store.
Sani menjelaskan, proses registrasi ulang status kepesertaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Baca juga: Ini Jumlah Pelaku UMKM Nagekeo yang Sudah Terima Dana Subsidi Pemerintah
Baca juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Menuju SMPN 15 Berlubang
Baca juga: Bawaslu Awasi Pelanggaran Pemilu Lewat Akun Medsos
Baca juga: Guys, Tak Ingin Uban Tumbuh Lebih Banyak di Kepala? Lakukan Hal Berikut
Peserta mengirimkan foto KTP/KK dan Kartu JKN-KIS melalui media Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan yaitu :
a) BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau