Bawaslu Awasi Pelanggaran Pemilu Lewat Akun Medsos 

diduga melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan mengkaji dan memrosesnya dengan menggunakan undang-undang pemilu.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera 

Bawaslu Awasi Pelanggaran Pemilu Lewat Akun Medsos 

POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan pengawasan kampanye di akun media sosial (medsos) milik pasangan calon yang terdaftar di KPU.

Ruang lingkup pengawasan Bawaslu dalam akun medsos terdaftaf yakni, pasangan calon dan tim kampanye. Apabila pihak-pihak tersebut diduga melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan mengkaji dan memrosesnya dengan menggunakan undang-undang pemilu.

Sedangka pihak lain di luar ruang lingkup pengawasan Bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses dengan mekanisme tersendiri dan lebih ke arah pidana umum.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Senin (8/11/2020). Menurut Andre, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu telah mendaftarkan akun medsos ke KPU. Paket Sehati mendaftar 10 akun baik facebook maupun twitter, sedangkan Paket Sahabat empat akun.

Akun tersebut dapat digunakan oleh para paslon untuk berkampanye yang dimulai sejak hari pertama kampanye, 26 September 2020 sampai hari terakhir kampanye yakni, 5 Novemver 2020. Paslon boleh berkampanye media dengan tetap mengikuti aturan main tentang kampanye. 

"Kampanye media dimulai tanggal 26 September sampai tanggal 5 November. Misalnya, mereka kampanye, ada foto, vidio, mereka bisa upload ke media sosial", kata Andre.

Lebih lanjut, Andre mengatakan, ada MoU terbaru Kemeninfo dengan Cyber Crime Mabes Polri dan Bawaslu RI terkait dengan kampanye media sosial. Ruang lingkup pengawasan Bawaslu adalah paslon dan tim kampanye yang melakukan dugaan pelanggaran kampanye seperti ujaran kebencian. Bila hal ini terjadi, Bawaslu akan mengkaji dan meneruskan ke Cyber Crime Mabes Polri. 

Sedangkan pihak lain di luar ruang lingkup pengawasan Bawaslu dapat diproses dengan mekanisme yang lain dan lebih mengarah ke pidana umum. Bila ada pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Bawaslu sehingga Bawaslu mengkaji lagi pihak yang dirugikan. 

Bawaslu tidak bisa memroses tanpa ada pihak yang mengadu atau melaporkan. Sebab ketika dalam tahapan proses pengkajian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Bawaslu perlu memrosesnya. 

"Yang merasa dirugikan bisa mengadu. Kita lihat lagi siapa pihak yang merugikan. Karena saat pengkajian kita tanya, apakah anda merasa dirugikan? kalau dia jawab tidak dirugikan, untuk apa Bawaslu proses. Kecuali ujaran kebencian dilakukan saat kampanye", ujar Andre. 

Andre menambahkan, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan paslon atau tim kampanye. Untuk perdebatan bebas atau diskusi hangat di dunia maya bukan termasuk dalam obyek pelanggaran.

Dari rapat Gakkumdu Kabupaten Belu selama ini, kata Andre, belum ada perdebatan-perdebatan sengit di medsos yang berdampak pada gesekan fisik. Bawaslu juga tidak mengharapkan demikian.

Andre menghimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan kedamaian dalam pilkada Belu 2020. Setiap perbedaan pilihan politk harus dihormati bukan dijadikan ajang permusahan. Setiap perbedaan pendapat harus argumentatif bukan emosional.  

Baca juga: Guys, Tak Ingin Uban Tumbuh Lebih Banyak di Kepala? Lakukan Hal Berikut

Baca juga: Hari Ini Digelar Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kontraktor Jalur 40 Kupang, Info 

"Pilkada ini pesta kita bersama, yang paling penting kita saling menghargai dan menghormati perbedaan. Kita boleh beda pendapat tapi tetap menjaga tata krama yang baik. Berbeda pendapat harus berargumentatif bukan emosional. Ada riakan-riakan tapi masih di udara, di dunia maya, belum di dunia nyata. Kita tidak menghandaki demikian. Kita berharap Pilkada Belu aman dan damai", pungkas Andre. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved