Pemkab Sumba Timur Terima SK Gubernur NTT Terkait UMP 2021
Pemkab Sumba Timur) telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2021
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2021.
Besaran UMP tahun 2021 tetap sesuai besara UMP tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga,S.TP, M.M , Senin (9/11/2020).
Baca juga: TRIBUN WIKI: Menikmati Pesona Jembatan Batu di Nangateke Nagekeo
Menurut Nico, Pemerintah Sumba Timur sudah menerima SK Gubernur NTT tentang penetapan UMP tahun 2021.
UMP tahun 2021 tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan UMP tahun 2020.
"Kami sudah menerima SK Gubernur NTT tentang penetapan UMP tahun 2021. SK itu bernomor 305/Kep/HK /2020 tentang UMP 2021. Dalam SK itu jelas bahwa UMP tahun depan tidak mengalami kenaikan," kata Nico.
Baca juga: BPBD TTU Segera Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung
Dijelaskan, UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000 dan akan diterapkan juga di tahun depan.
Ditanyai soal besaran UMP di Kabupaten Sumba Timur saat ini, ia mengatakan, UMP di Sumba Timur tahun 2020 ini Rp 1.950.000, karena itu di tahun 2021, besaran UMP tetap sama.
Dikatakan, Pemerintah Sumba Timur tetap berpatokan pada UMP NTT tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.950.000.
"Kita tetap mengikuti besarnya UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT. Untuk tahun 2021 kita sudah dapat SK Gubernur," katanya.
Dirincikan, sebelumnya besaran UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000 atau ada kenaikan di tahun ini.
Sedangkan tahun 2018, UMP Sumba Timur Rp 1.660.000.
"Kita harapkan perusahaan yang ada di Sumba Timur bisa menerapkan. Kita tentu akan sosialisasi tentang UMP tahun 2021," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)