Pelanggaran Netralitas ASN NTT Tujuh Kabupaten

Sebanyak 46 pelanggaran Pilkada pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan Bawaslu Provinsi NTT ke Komisi ASN

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 46 pelanggaran Pilkada pelanggaran netralitas ASN telah diteruskan Bawaslu Provinsi NTT ke Komisi ASN. Pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di 7 dari 9 kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa mengatakan, 46 pelanggaran netralitas ASN itu telah berproses di KASN. Dari total jumlah pelanggaran netralitas ASN itu, terbanyak terjadi di Kabupaten Sumba Timur dengan 22 pelanggaran.

Menyusul Kabupaten Manggarai dan Malaka dengan masing-masing 10 pelanggaran, Kabupaten Belu 3 pelanggaran, Kabupaten Sumba Barat 2 pelanggaran serta Kabupaten TTU dan Sabu Raijua masing masing 1 pelanggaran.

Baca juga: NEWS ANALISIS Yohanes Jimmy Nami Dosen Fisipol Undana: Tindak Tegas

Ia mengatakan, secara umum, pihak pengawas pemilu menemukan 60 temuan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada dari total 62 temuan oleh pengawasan Pemilu. Temuan itu terbanyak terdapat di Kabupaten Sumba Timur dengan 22 pelanggaran dan Manggarai dengan 16 pelanggaran.

Sementara itu menyusul, Kabupaten Malaka dengan 6 pelanggaran, Kabupaten Sumba Barat dan Belu dengan masing-masing 5 pelanggaran, Kabupaten Manggarai Barat dan TTU dengan masing-masing 2 pelanggaran dan Ngada serta Sabu Raijua dengan masing-masing 1 pelanggaran.

Baca juga: Satu Lagi Pasien Corona Meninggal, NTT Tambah Empat Kasus

Sementara itu, kata Thomas, pihak Bawaslu juga menerima total 13 laporan. Namun demikian, yang dikategorikan sebagai pelanggaran hanya sebanyak 6 laporan sementara 7 lainnya bukan pelanggaran. Enam pelanggaran Pilkada tersebut terdiri dari 4 kasus di Kabupaten Malaka dan 2 kasus di Kabupaten Manggarai.

Dengan demikian, total pelanggaran Pilkada berdasarkan temuan maupun laporan akhir Oktober 2020 berjumlah 66 kasus.

"Jadi terbanyak adalah pelanggaran netralitas ASN mencapai 52 kasus. Sementara itu, sebanyak 13 kasus itu pelanggaran administrasi dan 1 kasus itu pelanggaran kode etik," jelas Thomas.

Thomas merinci, rekomendasi pelanggaran administrasi terdiri dari 8 kasus di Manggarai, 2 kasus di Sumba Barat dan masing masing 1 kasus di Belu, Manggarai Barat dan Ngada.

Untuk penanganannya, kata Thomas, sebanyak 46 kasus pelanggaran netralitas telah ditangani KASN. Sementara, 1 kasus kode etik di TTU ditangani Bawaslu TTU, kasus administrasi dan hukum di Belu ditangani di KPU dan Polda NTT.

Terkait pelanggaran saat tahapan, Thomas menjelaskan, pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilihan didominasi oleh pelanggaran administrasi. Sementara pada tahapan pencalonan didominasi pelanggaran netralitas ASN, sementara itu pelanggaran tahapan kampanye didominasi pelanggaran protokol Covid-19.

Dari total pelanggaran yang ditangani KASN, 4 pelanggaran di Sumba Timur, 1 pelanggaran di Manggarai dan 3 pelanggaran di Belu telah direkomendasikan hasilnya. (hh)

Dapat Teguran

Gubernur

1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved