NEWS ANALISIS Yohanes Jimmy Nami Dosen Fisipol Undana: Tindak Tegas
NEWS ANALISIS Yohanes Jimmy Nami Dosen Fisipol Undana Kupang: Tindak Tegas
NEWS ANALISIS Yohanes Jimmy Nami Dosen Fisipol Undana Kupang: Tindak Tegas
POS-KUPANG.COM - Netralitas aparat sipil negara ( ASN) dalam Pilkada memang jadi persoalan tersendiri dalam konteks elektoral lokal.
Idealnya memang ASN sebagai mesin birokrasi tidak menjadi instrumen kekuasaan dalam konteks keberpihakan namun harus jadi bagian dari masyarakat, ini untuk menghindari abuse of power.
Untuk pilkada 2020 sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati oleh Kemen PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendagri yang mengatur tentang netralitas ASN. Ya tinggal bagaimana SKB tersebut ditegakkan.
Baca juga: Elsa Meninggal di Embung Haulasi
Pembina kepegawaian/kepala daerah harus tegas dalam menjalankan fungsi pembinaan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan aturan terkait netralitas ASN.
Birokrasi jangan ditarik untuk kepentingan politik tertentu, apalgi dengan intimidasi/iming-iming jabatan tertentu yang kemudian membuat birokrasi tidak profesional dengan tekanan-tekanan tersebut.
Baca juga: Regenerasi Kepemimpinan KMK St.Damian De Veuster Fakultas Kedokteran Undana Kupang
Kunci keberhasilan politik lokal ada pada profesionalisme aparatur negara, sehingga pilkada 2020 bisa berjalan baik, damai, terhindar dari peta konflik.
Jika ada pembina kepagawaian yang sudah tidak maju lagi yang masih memobilisasi ASN maka di sini perlu sinergitas antar lembaga yang diterapkan melalui SKB. Jadikan SKB itu sebagai pedoman, sehingga semua pihak bisa taat asas.
Jadi, jika ada pembina kepegawaian yang tidak menjalankan rekomendasi KASN/Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, perlu diberikan tindakan tegas oleh Kemendagri. Itu bagian dari tidak netralnya pembina kepegawaian. (ery)